BATUBARA (MS) – Polres Batubara bersama Polsek jajaran berhasil meringkus 7 orang pelaku tindak pidana, satu diantaranya pelaku pembakar rumah dengan menyita sejumlah barang bukti.
Hal itu disampaikan Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH pada press release ķasus tindak pidana oleh Satreskrìm Polres Batubara, Rabu (6/10/21) petang.
Turut mendampingi Kapolres Batubara, Wakapolres Kompol Rudy Candra SH MM, Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi SH MH,Kasubbag Humas AKP Niko Siagian ST SH, Kasi Propam Ipda Abdi Tansar SH,Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Ipda M Sitorus, Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Kriswanto SH, Kanit Pidum Ipda R. Tambunan SH, serta lainnya.
Dijelaskan Kapolres, aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di rumah Rahmad Ansor di Kelurahan Pangkalan Dodek Kec. Medang Deras Batubara, Kamis (30/9/21). Pelaku bernama Akmal Daulay alias Lelek dan M. Fadli mengambil 1 Sepmor Yamaha Vega R 110 cc warna maroon.
Personel Polsek Medang Deras meringkus kedua pelaku, Senin (4/10/21) dengan barang bukti 1 sepmor milik korban.
Kemudian Polsek Medang Deras meringkus pelaku curanmor dan barang lainnya milik warga Pasar 1 Desa Sidomulyo Kec. Medang Deras dengan tersangka M Arif Fandi dengan barang bukti 1 sepmor Honda Vario, BK 4263 OAI, 1 unit HP , 2 Jam Tangan, 1 unit HP Android Realme C12 warna biru. Sementara rekannya Abeh masuk DPO.
Selanjutnya Polsek Indrapura meringkus dua orang tersangka pelaku penjembretan HP di jalinsum Indrapura yakni Reza Handika (19) dan Andre Syahputra, keduanya warga Tebingtinggi.
Polsek Labuhan Ruku meringkus
Ahmad Putra (21) pelaku pembakaran rumah milik orang tuanya di Desa Suka Jaya Kec.Tanjung Tiram dengan sejumlah barang bukti diantaranya 1 kipas angin dan tilam yang sudah terbakar.
Polsek Labuhan Ruku meringkus Sahrel (25) warga Desa Limalaras pelaku pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Bagan Arya Kec. Tanjung Tiram dengan barang bukti 1 fiber ikan warna hijau.
Lapron : Sutan S