Polres Batubara Ringkus Dua Pemilik Sabu

Tersangka Adi als Komar bersama barang bukti dan tersangka Irwan als Iwan Boras bersama barang bukti.
BATUBARA (MS) – Polres Batubara ringkus dua orang pemilik narkotika jenis sabu dari tempat berbeda.
Adi als Komar (23) warga Dusun 8 Desa Sei Suka Deras Kec. Sei Suka Batubara ditangkap personil Polsek Indrapura di Dusun 9 tidak jauh dari rumahnya, Jumat (4/20).
Saat tersangka sedang menunggu pembeli, personil Opsnal Reskrim Polsek Indrapura menangkapnya.
Setelah digeledah petugas menemukan 1 paket besar narkotika jenis sabu dikemas plastik transparan, 1 paket sedang narkotika sabu dikemas dalam plastik transparan, 6 paket kecil narkotika sabu dikemas dalam plastik transparan.
Selain itu juga 8 plastik transparan kosong, 1 pipet yang dibentuk sebagai skop, 1 pirek terbuat dari kaca, 1 kotak rokok gudang garam, 1 buah HP Samsung warna merah
dan uang Rp 50.000.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Indrapura dan kasusnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Batu Bara
Dihari yang sama personil lidik Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda J Sitinjak menangkap Irwan als Iwan Boras (36) warga Desa Bagan Dalam Tanjung Tiram Batu Bara, Jumat (4/20).
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat, Sabtu (5/10) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersangka di rumah seorang warga di Dusun I Desa Pahang kec.Talawi Batubara berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari tersangka diamankan, 1 bungkus sabu ukuran kecil, 2 pipet bengkok, 2 HP, 1 kaca pirek, 1 mancis, 1 botol sprit dibuat sebagai bong.
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka bersama barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Batubara guna pengungkapan jaringan diatasnya.
Laporan : Sutan S
Tinggalkan Balasan