
BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Sat Res Narkoba Polres Batubara melakukan GKN (Gerebek kampung Narkoba) di wilayah yang menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba di Desa Mangkai Baru Kec. Lima Puluh Kab. Batubara (KBN Satresnarkoba), Senin (6/11/2013) pukul 14.00 WIB
Kegiatan GKN dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan, beserta personil Satres Narkoba Polres Batubara.
“Dari kegiatan GKN itu telah berhasil menangkap seorang pria bernisial R alias Onter (40) warga Desa Dusun II Desa Mangkai Baru Kec. Limapuluh,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Sastrawan Tarigan, Kamis (9/11/2023).
Dikatakannya, ketika hendak ditangkap di rumahnya di Dusun III Desa Mangkai Baru, Onter berusaha melarikan diri namun petugas Satresnarkoba berhasil menangkapnya.
Turut diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisikan Narkotika sabu berat brutto 0.90 gram.
2 plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp. 150.000, 1 unit handphone merk nokia warna merah, 1 tas sandang.
Setelah diinterogasi R alias Onter mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan dijual.
Keterangan dihimpun, penangkapan Onter sebagai pengedar narkoba di wilayah “Kampung Bebas Narkoba” Desa Mangkai Baru sempat menghebohkan warga setempat.
Laporan : Sutan S











