Polres Batubara Tangkap Tiga Pria Terkait Judi Togel.2 Ditetapkan Sebagai Tersangka

Batubara, HUKUM - KRIMINALDibaca 414 Kali
Tersangka judi togel bersama barang bukti diamankan di Polres Batubara

BATUBARA (mimbarsumut.com )-
Sat Reskrim Polres Batubara menangkap 3 pria terkait judi togel dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Penjelasan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon Heber Tarigan kepada wartawan, Rabu (1/2/23).
Dikatakan Tarigan, kedua pria yang ditetapkan sebagai tersangka judi togel tersebut masing masing berinisial BA (39) dan K (62) warga Desa Sumber Rejo Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara.

Dijelaskan, penangkapan tersebut bermula pada Senin 30 Januari 2022 sekira pukul 21.00 Wib. Saat itu personil Sat Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang diduga bermain judi jenis togel di Desa Sumber Rejo Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara.
Kemudian tim Opsnal Reskrim Polres Batubara dipimpin Kanit Resum Iptu Jimmy R Sitorus langsung menuju lokasi tersebut untuk mengecek kebenaran informasi yang diperoleh.
Ternyata sesampai di lokasi dimaksud, tim melihat dua pria yang diduga sedang melakukan aktivitas judi togel.
Kedua pria warga Desa Sumber Rejo Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara tersebut yang belakangan diketahui berinisial MAZ dan BA langsung diamankan petugas.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap HP android milik kedua pria tersebut ditemukan angka pasangan togel. Juga ditemukan dan disita satu lembar kertas berisi angka pasangan togel serta barang bukti lainnya.
Saat diinterogasi, tersangka BA mengaku mendapatkan kertas yang berisi angka pasangan togel dari seorang pria inisial K (62) warga Desa yang sama.
Selanjutnya tim langsung bergerak menuju kediaman K di Dusun VI Desa Sumber Rejo. Tanpa kesulitan, tim berhasil menangkap K, Selasa (31/1/23) sekira pukul 00.30 WIB.

Selanjutnya ketiga pria tersebut berikut barang bukti 2 unit HP android, uang Rp139.000, 1 lembar kertas berisi angka tebakan, 2 buah buku berisi rumusan angka tebakan dibawa ke Sat Reskrim Polres Batubara guna pengusutan lebih lanjut.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga pria yang diamankan tersebut dan dilakukan gelar perkara akhirnya ditetapkan 2 orang tersangka tindak pidana perjudian sebagaimana dimaskud dalam pasal 303 Ayat 1 ke 1e, 2e, dan 3e KUHPidana yakni BA dan K.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed