Polres Batubara Tetapkan 3 Tersangka Kasus PMI, 5 DPO

BATUBARA (mimbarsumut.com) – Polres Batubara akhirnya menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait dengan pemberangkatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia. Tiga orang penyalur TKI ditangkap Polisi dalam kasus ini.

“Tiga orang yang kami tangkap dan sudah ditahan terkait kasus TPPO ini. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH MH didampingi KBO Iptu Abdi Tansar SH, Senin (14/3/22) kepada wartawan di ruang kerjanya.

Ferry Kusnadi menerangkan, ketiga pelaku mempunyai perang masing-masing, seperti B (39) warga Air Joman, Kabupaten Asahan sebagai agen perekrut PMI. Y (45) warga Desa Pahlawan, Kecaman Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara sebagai pengatur atau penunjuk jalan PMI untuk ke lokasi kapal.

Sementara, S alias Ijal alias Bagok (42) warga Kecamatan Tanjung Tiram merupakan ABK kapal.

“Para tersangka mempunyai peran masing-masing dan kita amankan dari tempat persembunyian ditempat terpisah,” ujarnya.

Dijelaskan, petama kali diamankan B ditempatkan persembunyian di daerah Kisaran tanggal 6 Maret 2022. Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap Y pada 7 Maret dini hari dan pada sore hari ditangkap S alias Ijal alias Bagok.

“Sebenarnya mereka ini sudah jalan mau menuju Malaysia, namun saat di perjalanan mesin boat yang mereka tumpangi rusak, sehingga memutuskan kembali ke daratan,”ungkap Ferry.

Modus operandi merekrut para PMI melalui media sosial Facebook (FB) dan via WhatsApp untuk bekerja ke Malaysia. Para calon PMI Ilegal mengeluarkan ongkos sebesar Rp 4,5 – 5,5 juta per orang dan ada yang bayar setelah sampai di Malaysia.

“Kasus human trafficking ini masih terus kita dalami sebab ada 5 orang lagi DPO dan kita sudah mengantongi identitasnya,” jelas Ferry.

Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan undang-undang perdagangan orang dan perlindungan pekerja migran.

“Pasal 2 ayat 1, ayat 2, subs pasal 10, pasal 11 dari UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO Juncto pasal 81 Joncto Pasal 69 subs Pasal 83 Jo Pasal 68 dari UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia Joncto Pasal 55 dan Pasal 56 dari KUHPidana. Terancam Penjara 15 tahun,” tutupnya.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed