BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura menangkap dua orang pelaku perampasan sepeda motor.
Kedua pelaku berinisial AAIDS (21) warga Kelurahan Mekar Baru, Kisaran Barat, Asahan dan ASN (17) jalan Cokroaminoto Kisaran Barat, Asahan
Kronologis kejadian, korban Hendri Yanto (33) warga Desa Pakam Kec. Medang Deras Kab. Batubara, pada Minggu (20/4/2025) sekira pukul 05.00 WIB mengendarai sepeda motor dalam perjalanan dari RS Sapta Medika Desa Tanah Merah Kec. Air Putih menuju Desa Pakam membonceng anaknya berusia 4 tahun. Mengendarai Yamaha NMAX warna hitam.
Sesampainya di jalan Acess Road Inalum Kelurahan Perkebunan Siparepare Kec. Sei Suka Kab.Batubara datang dari belakang 1 sepeda motor bonceng tiga yang tidak diketahui jenisnya lalu pengendara sepeda motor tersebut mendekat dan seorang diantaranya mencoba mencabut kunci kontak sepeda motor yang dikenderai Hendri Yanto dan pelaku lainnya menendang bagian samping sepeda motor Hendri Yanto. Akibatnya Hendri dan anaknya M Arpan jatuh bersama sepeda motornya.
Selanjutnya Hendri Yanto terpaksa menjauh saat seorang seorang pelaku lainnya sembari memegang parang panjang mendekati Hendri Yanto.
Lalu pelaku membawa kabur sepeda motor milik Hendri berikut 1 tas selempang warna hitam berisi uang Rp 5 juta, 1 HP
Nokia warna abu-abu dan 1 HP Vivo V19 yang disimpan di bagasi sepeda motornya.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Indrapura.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 32.000.000.
Setelah menerima laporan Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, SH, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek dan Opsnal melakukan penyelidikan. Hasilnya kemudian pelaku diketahui sedang berada di kota Kisaran Asahan. Pada Selasa (6/5/2025) sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal langsung berangkat dan berhasil meringkus dua orang terduga pelakunya yakni AAIDS dan ASN. Dari pelaku petugas menyita barang bukti 1 HP Vivo V19, BPKB Yamaha NMAX , 1 unit sepeda motor Vario 160 hitam tanpa plat yang di gunakan pelaku saat melakukan perampokan dan kedua pelaku mengakui perbuatannya
Selanjut pelaku serta barang bukti diboyong ke Mako polsek Indrapura guna Proses lebih lanjut.
Laporan : Sutan S











