Polsek Labuhan Ruku Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Batubara, PencuriDibaca 950 Kali
Kedua tersangka Curanmor diperlihatkan bersama barang bukti pada saat press release di Polres Batubara

BATUBARA (MS) – Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara meringkus tersangka curanmor, Zul als Ijul (32) dan rekannya PA alias Putra (30) keduanya warga Desa Suka Maju, Kec. Tanjung Tiram Kab.Batubara.

Dari tersangka disita barang bukti 1 sepeda motor honda Revo warna hitam BK 2275 ST milik Anggiat Situmorang.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH menjelaskan hal itu saat press release di Polres Batubara, Rabu (30/6/21)

Kronologis, Senin (10/5/21) sekira pulul 02.30 WIB saat kembali dari laut terlapor tidak menemukan sepeda motornya yang dititipkan di depan rumah Bahri di Kelurahan Tanjung Tiram.

Saat mencari keberadaan sepeda motornya di seputaran Tanjung Tiram, pelapor bertemu rekannya Abdul Aziz yang mengatakan ada melihat sepeda motornya dikenderai oleh Zul alias Ijul berboncengan dengan PA alias Putra.

Atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polsek Labuhan Ruku. Berdasarkan laporan tersebut Team Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua tersangka berikut barang bukti 1 sepeda motor honda Revo.

Tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor honda Revo dari depan rumah Bahri.

Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 e dari KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed