Polsek Labuhan Ruku Tangkap 4 Kawanan Pencuri Sepeda Motor

BATUBARA (mimbarsumut.com) –
Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara menangkap empat orang diduga kawanan pencuri sepeda motor.

Kronologis kejadian. Aksi pencurian sepeda motor itu terjadi Sabtu (19/4/2025) sekira pukul 11.00 WIB di rumah Nursyafira warga Dusun II Jalan Pendidikan Desa Suka Maju Kec Tanjung Tiram Kab Batubara. Saat itu Nursyafira sedang mandi dan mendengar suara sepeda motornya honda BEAT BK 4314 OAO ada yang menghidupkan. Merasa curiga korban langsung menuju teras rumah dimana sepeda motornya diparkirkan. Korban sempat kaget melihat sepeda motornya telah raib. Untungnya korban sempat melihat sepeda motornya dibawa kabur oleh pria bernama Fikri Maulana (26) warga setempat, arah ke pajak Tanjung Tiram. Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Labuhan Ruku. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 16.100.000,- termasuk uang tunai Rp 800.000. yang ditaruh dalam agasi.

Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan. Pada Rabu (23/4/2025) pukul 19.00 WIB diperoleh informasi pelaku sedang berada di rumah neneknya Desa Sukamaju Kec.Tanjung Tiram. Tim Opsnal Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syahputra M Hasibuan melakukan pengintaian dan berhasil meringkus pelaku dan memgakui perbuatannya. Diungkapkan oleh pelaku, setelah mecuri sepeda motor, pelaku menemui rekannya Ishak (29) warga Desa Pematang Cengkring Kec. Medang Deras untuk membantu menjual kan hasil curiannya. Kemudian Ishak mempertemukan Egi Surya (37) warga Desa Pakam Kec. Medang Deras. Dan Egi minta bantuan Rusli (58) untuk. menjualkan sepeda motor itu dengan harga Rp 4.500.000.
Rusli kemudianenjual sepeda motor itu kepada rekannya Dedi (32) warga Desa Karang Baru, Batubata seharga Rp 6000.000.-
Atas pengakuan pelaku Fikri Maula itu Tim Opsnal Rekrim Polsek Labuhan Ruku kemudian memburu kawanan pelaku dan berhasil meringkusnya dari lokasi terpisah beriku barang bukti honda Beat.
Ke empatnya kemudian diboyong ke Polsek Labuhan Ruku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed