Polsek Lima Puluh Tangkap Pemilik Sabu
BATUBARA (MS) – Polsek Lima Puluh Polres Batubara menangkap Rispan Sapri als Ecang (32) warga Desa Simpang Gambus Kec.Lima Puluh Batu Bara, Senin (9/9) sekira pukul 14.30 WIB.
Kapolsek Lima Puluh AKP Jhonie Andreas Siregar SH kepada wartawan Selasa (10/9) mengatakan tersangka ditangkap di Dusun VI Desa Pulo Sejuk Kec. Lima Puluh.
Reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin Ipda Jimmy Roanto Sitorus, SH berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil
penyelidikan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh bahwa ada 1 orang laki-laki yang sedang berada di dalam sebuah rumah milik Junedi diduga memiliki / menguasai sabu.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Rispan Sapri als Ecang.
Petugas menemukan satu paket sedang berisi diduga narkotika jenis sabu diatas meja dapur, 1 timbangan elektrik warna silver, plastik klip kosong ukuran kecil sebanyak 27 buah, 1 kaca pirek 1 bungkus silet dan uang tunai Rp. 385.000. 1 Hp Nokia dan 1 sepeda motor Vega R merah tanpa plat.
Tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Lima Puluh selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Batubara.
Laporan Sutan S
Tinggalkan Balasan