Polsek Limapuluh Dan Indrapura Amankan Pelaku Penganiayaan Dan Premanisme

Batubara, RAGAMDibaca 761 Kali
Kedua pelaku yang diamankan

BATUBARA (MS) – Polsek Limapuluh dan Polsek Indrapura Polres Batubara, mengamankan 2 pelaku penganiayaan dan 4 premanisme, Minggu (13/6/21)

Unit Reskrim Polsek Limapuluh dipimpin Kanit Reskrim Ipda M. Siregar menangkap, EA (19) dan ZA Tambunan (30) keduanya warga Desa Perupuk Kec.Limapuluh Pesisir Batubara. Penangkapan kedua tersangka terduga pelaku penganiayaan berdasarkan LP/B/VI/2021/SPKT/Polsek Limapuluh/Polres Batubara/Poldasu, tanggal 7 Juni 2021.

Kedua buron itu ditangkap saat melakukan pungutan liar di pintu masuk lokasi objek wisata Pantai Sejarah Kec.Limapuluh Batubara, Minggu (13/6) siang.

Dari kedua tersangka petugas menyita barang bukti uang hasil pungli dari ZA Tambunan Rp 24.000 dan dari Amnur sebanyak Rp 34.000.
Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Limapuluh guna pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dipersangkakan pasal 170 subs 351 KUHPidana dan pungutan parkir liar.

Sementara Polsek Indrapura dipimpin Kapolsek AKP Sandi bersama personel laksanakan giat patroli dan penertiban aksi premanisme serta antipasi kejahatan jalanan.

Dari Pantai Citra Kec. Air Putih Batubara berhasil mengamankan 4 orang premanisme. Sementara di Pantai Kuala Indah keadaan aman dan kondusif.
Keempat yang diamankan selanjutnya dimintai keterangan.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed