BATUBARA (MS) – Polsek Limapuluh Polres Batubara perketat protokol kesehatan (Prokes) 3 M bagi warga penerima bantuan sosial tunai (BST) di kantor Pos Cabang Limapuluh, Senin (14/12/2020).
Sebelumnya ramai diberitakan kalau penerima BST melalui kantor Pos Limapuluh, mengabaikan protokol kesehatan, berdesak-desakan dan ada yang tidak memakai masker
Untuk mengantisipasi agar hal serupa tidak terulang lagi Kapolsek Limapuluh Iptu Rusdi SH MH bersama Bhabinkamtibmas Bripka R. Hutagaol dan Bripka Basar Silalahi dan personil turun langsung untuk memperketat pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) pada antrian pengambilan bantuan BST di kantor Pos Limapuluh.
Kapolsek Iptu Rusdi SH MH mengatakan dengan memperketat menerapkan protokol kesehatan (Prokes) kepada masyarakat, agar dapat mentaati peraturan yang telah ditetapkan yakni
mencuci tangan dengan sabun pada tempat yang sudah disediakan, jaga jarak 1 meter, tidak boleh berkerumun dan pakai masker, kata Iptu Rusdi.
Dikatakan Rusdi, protokol kesehatan 3 M akan terus dipertegaskan agar benar – benar diterapkan masyarakat dan bagi masyarakat yang datang tidak mempunyai masker akan diberikan masker agar pelayanan tetap berjalan dengan baik dan benar serta mentaati peraturan yang ada.
Menurut Kapolsek Limapuluh Iptu Rusdi SH MH bahwa kegiatan masyarakat dalam menerima bantuan sosial tunai (BST) dimana masyarakat ramai dan pasti ada kerumunan, sementara situasi saat ini masih pandemi COVID – 19.
“Untuk itu, masyarakat wajib mengikuti anjuran pemerintah tentang protokol kesehatan 3 M dan pihak Polri harus dengan tegas menerapkan prokes bagi masyarakat.
Bagi masyarakat yang datangnya jauh akan tetapi tidak memakai masker, maka kami akan memberikan masker gratis padanya, agar pelayanan berjalan dengan baik,” utur Rusdi.
Pengamatan di lapangan dengan turunnya Polsek Limapuluh untuk penegakan prokes, kerumunan dan berdesakan dalam antrian untuk mendapatkan BST tidak terlihat lagi.
Laporan : Sutan S