Polsek Limapuluh Ringkus Terduga Pengedar Narkotika

BATUBARA (mimbarsumut.com) –
Personil Polsek Limapuluh Polres Batubara meringkus terduga pengedar narkotika bernisial AM als B (38) warga Kec. Datuk Limapuluh Kab. Batubara.

AM als B di tangkap petugas di belakang rumah seorang warga Kec. Datuk Limapuluh, Selasa (10/6/2025) pukul 15.00 WIB. Penangkapan AM als B berdasarkan informasi yang diperoleh personil Polsek Limapuluh dari masyarakat.

Dari AM als B petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 1 buah plastik klip transparan berukuran sedang berisikan narkotika sabu, Brutto : 2,41 Gram, 1 buah plastik klip transparan
berukuran kecil berisikan narkotika sabu, brutto : 0,12 Gram, 1 bungkus daun Ganja kering, brutto : 1,72 Gram, 1 timbangan electric, 1 Handpon merk Redmi warna biru, Uang Tunai sebesar Rp. 50.000,-dan 12 buah plastik klip kosong. Pelaku.Mengakui semua barang- barang itu miliknya

Selanjutnya personil Personil Polsek Limapuluh membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed