Polsek Limapuluh Tangkap ART Tersangka Curi Perhiasan Majikan

Rabu, Desember 7th 2022. | Batubara, Pencuri, PERISTIWA | Dibaca 832 Kali

Kedua tersangka ditahan di Mapolsek Limapuluh

BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Seorang asisten rumah tangga (ART) bernisial Wy (38) mencuri/ membawa kabur perhiasan milik majikannya senilai sekitar Rp64 juta.

Wy merupakan warga Riau yang bekerja sebagai ART di rumah majikannya Jojor Delima Siregar (43) di Limapuluh kec.Limapuluh Kab.Batubara. Wy nekat mencuri perhiasan majikannya saat ditinggal undangan.
Wy kemudian melarikan diri dan menjual seluruh barang curiannya.
Tersangka Wy akhirnya berhasil diringkus tim opsnal gabungan Polsek Lima Puluh dan Sat Reskrim Polres Batu Bara dari tempat pelariannya di kawasan Patumbak Medan. Tim juga berhasil meringkus tersanga FA yang menerima transfer uang hasil penjualan perhiasan emas milik korban. FA (31) warga Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu itu diringkus di Komplek Perumahan Elite Rajawali daerah Medan Sunggal.

Pengungkapan kasus pencurian tersebut disampaikan Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi melalui Kasi Humas Polres Batubara Iptu Rianus Zebua, Rabu (7/12/22). Kedua tersangka diringkus Senin (5/12/22) sekira pukul  21.30 Wib dari dua lokasi berbeda.
Dipaparkan Zebua, peristiwa pencurian tersebut berawal  Rabu 23 November 2022 sore.
Korban menanyakan kepada anaknya kemana bibik (panggilan ART Wy). Lalu anaknya menjawab bibik sedang keluar.
Kemudian korban dan anaknya pergi keluar rumah untuk pergi undangan. Sepulang dari undangan korban dan anaknya pulang ke rumah namun tidak  melihat ART berinisial Wy di rumah mereka.
Curiga, korban pergi ke kamar korban untuk melihat perhiasan emas miliknya. Ternyata sudah tidak ada di lemari.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kehilangan perhiasan emas miliknya diperkirakan senilai Rp. 64 juta sehingga membuat laporan polisi ke Polsek Lima Puluh.
Menerima laporan korban, Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi langsung menugaskan
Tim Opsnal Polsek Lima Puluh dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Iptu AH Sagala berkoordinasi dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara dipimpin Iptu Jimmy A Sitorus melakukan penyelidikan.
Berdasarkan penyelidikan, diketahui keberadaan tersangka yang berada di Medan. Akhirnya Tim opsnal gabungan berhasil meringkus tersangka Wy di kawasan Pasar 5 Patumbak Medan, Senin (5/12/22) malam
Kepada petugas tersangka Wy mengakui perbuatannya dan mengatakan telah mentransfer uang hasil penjualan emas milik korban kepada teman prianya berinisial FA warga Labuhan Batu.
Begitu mengetahui FA berada di Medan, tanpa kesulitan Tim berhasil meringkus FA di Komplek Perumahan Elite Rajawali daerah Medan Sunggal.
Kini kedua tersangka ditahan di Mapolsek Lima Puluh guna proses hukum lebih lanjut.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email
Please follow,Share and Like us :
tags: , , ,

Related For Polsek Limapuluh Tangkap ART Tersangka Curi Perhiasan Majikan