Polsek Limapuluh Tangkap DPO Curanmor

Batubara, PencuriDibaca 1,538 Kali
DPO Curanmor diamankan di Mapolsek Limapuluh

BATUBARA (MS) – Team Opsnal Polsek Limapuluh Polres Batubara dipimpin Kanit Reskrim Ipda A. Sitorus menangkap tersangka pencuri sepeda motor (DPO), Perdi Syahputra alias OB (36) di Huta II kampung Karang Asam Nagori Bandar Simalungun, tempat tersangka tinggal, Rabu (19/8).

Rekan tersangka Mijel Napitupulu sudah tertangkap lebih dahulu kini menjalani hukuman di LP Labuhan Ruku Batubara.

Korbannya Selamat (67) warga Desa Simpang Gambus Limapuluh Batubara.

Kapolres Batubara melalui Kapolsek Limapuluh AKP Iptu Rusdy SH.MM membenarkan penangkapan tersangka (DPO) Perdi Syahputra.

Curanmor itu terjadi, Senin (26/11/2018 ) sekira pukul 13.00 WIB, di SPBU Simpang Gambus Dsn IV Desa Simpang Gambus Kec. Limapuluh Kab. Batubara.

Kedua pelaku telah berhasil mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter BK 5529 SV milik korban yang diparkir di komplek SPBU Simpang Gambus dan kunci kontak menempel. Kedua pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor tersebut. Korban mengalami kerugian Rp 7 juta.

Salah satu pelaku Mijel Napitupuluh pada 28/11/2008 berhasil ditangkap.
Selanjutnya pelaku Perdi Syahputra Als OB (DPO) yang selama ini melarikan diri, Rabu (19/8) sekira pukul 01.00 WIB berhasil ditangkap di rumahnya kini diamankan di Polsek Limapuluh untuk diproses sesuai hukum

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed