BATUBARA (mimbarsumut.com) – Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Batubara. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan yang diduga tidak membayarkan dana SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) luar daerah, meski anggarannya tercatat mencapai Rp700 juta.
Praktisi hukum Ikhsan Mahtondang, SH menilai, dugaan ini harus segera diusut secara transparan. Menurutnya, tidak terealisasinya dana yang sudah dianggarkan merupakan bentuk penyimpangan yang bisa berpotensi merugikan keuangan negara.
“Jika benar dana SPPD tersebut sudah dianggarkan namun tidak dibayarkan kepada pihak yang berhak, maka hal ini jelas mengandung unsur pelanggaran hukum. Aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Batubara, harus turun tangan menelusuri aliran dana tersebut,” tegas Ikhsan, Senin (10/11/2025).
Ia menjelaskan, apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Jika ada pihak yang dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ikhsan juga menyinggung potensi penerapan Pasal 3 UU Tipikor bagi pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Pejabat yang menyalahgunakan kewenangan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara bisa dijerat Pasal 3, yang ancaman pidananya hampir serupa. Karena itu, kasus seperti ini tidak boleh dianggap remeh,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal. Karena itu, Ikhsan mendesak Inspektorat Kabupaten Batubara untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap realisasi anggaran SPPD di bagian tersebut.
“Audit internal penting dilakukan agar publik tahu apakah dana itu benar digunakan sesuai peruntukan atau justru hanya tercatat di atas kertas,” tegasnya lagi.
Selain itu, Ikhsan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, terutama pada instansi yang berhubungan langsung dengan kegiatan kepala daerah dan pimpinan.
“Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan seharusnya menjadi contoh dalam hal keterbukaan anggaran. Jangan sampai kegiatan yang berkaitan dengan citra pemerintah justru diwarnai dugaan penyimpangan,” pungkasnya.
Sementara itu, Mimbarsumut.com telah melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala Bagian Protokoler, melalui pesan WhatsApp pada Senin (10/11/2025) terkait dugaan tidak dibayarkannya dana SPPD luar daerah tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kabag Protokoler tidak memberikan keterangan resmi untuk proses pemberitaan
Laporan : dewo











