Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda RPJMD Kab.Batubara 2025-2029

BATUBARA (mimbarsumut.com) –
DPRD Kab. Batubara gelar Rapat Paripurna penyampaian Nota Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab. Batubara 2025-2029, Senin (23/6/2025)

Rapat dihadiri Ketua DPRD Batubara M Safi’i SH, Wakil. Ketua Rodial, wakil. Bupati Batubara Syafrizal SE.AP,
Sekretaris DPRD Izhar Fauzi SH, seluruh anggota DPRD, OPD dan unsur Forkopimda Kab.Batubara,

Saat ini Pemerintah Daerah baik ditingkat Kabupaten di seluruh Indonesia diamanahkan untuk menyusun dokumen rencana pembangunan jangka panjang menengah daerah priode 2025-2029, tak terkecuali Pemerintah Kab. Batubara.
Penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah ini nantinya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kab.Batubara tahun 2025-2029

RPJMD Kab.Batubara tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 tahun di Kab. Batubara yang merupakan penjabaran dari visi misi kepala daerah serta memperhatikan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD),dan diselaraskan dengan rencana pembangunan jangkaenengah nasional (RPJMN) RPJMD Provinsi Sumatera Utara
RPJMD merupakan dokumen perencanaan daerah yang memiliki peran strategis dalamenentukan arah kebijakan pembangunan selama lima tahun.
Penyusunan rencana pembangunan daerah memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan pembangunan selama lima tahun

Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah(RPJMD) Kab. Batubara tahun 2025-2029 ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistim perencanaan pembangunan Masional Undang- Undang nomor 23 tentang Pemerintah Daerah.Peraturan Memteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
RPJD Pembangunan jangka menengah daerah,dan rencana kerja dalam pembangunan jangka memengah daerah . Intruksi Menteri Dalam negeri Nomor 2 tahun 2025.tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana penyusunan pembangunan jangka panjang dan pembangunan jangka menengah daerah fanntrncana strategis perangkat daerah tahun 2025-2029
Pemerintah telah menyusun visi rencana pembangunan jangka menengah nasional yaitu “BERSAMA INDONESIA MAJU MENUJU INDONESIA EMAS 2045” dengan konsep Asta Cita sebagai Misi ditahun 2015-2029.
Sejalan dengan hal itu Pemerintah Kab. Batubara juga menyusun rencana pembangunan jangkaenengah daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 dengan visi mewujudkan Kab. Batubara yang bahagia, yaitu berorientasi pelayanan, amanah,harmoniss, akuntabel giat, inovatif dan adil. Untuk mewujudkan pencapaian visi tersebut, dikabarkan 7 misi pembangunan Kab. Batubara sebagai berikut ;

1Mewujudkan Pemerintah Kab. Batubara yang beriontasi pelayanan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
2.Menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan masyarakat untuk meningkatkan ekonomi daerah melalui pembangunan infrastruktur yang terintegrasi dan pengembangan potensi unggulan daerah.
3.Mewujudkan masyarakat Kab.Batubara yang harmonis untuk mendorong peran serta masyarakat apapun layar belakangnya untuk pembangunan raya saing daerah yang kondusif.
4.Mewujudkan tata Pemerintahan Kab. Natubara yang akuntabel dalam melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab,cermat, disiplin, dan berintegrasi tinggi.
5.Mewujudkan masyarakat yang giat berbasis religius, berbudaya dan berkarakter kuat sebagai pondasi pembangunan daerah
6.Mendorong inovasi dan kreatifitas di segala bidang pembangunan untuk. Meningkatkan daya saing daerah
7.Mewujudkan pembangunan nyang adil dan merata di seluruh wilayah Kab. Batubara untuk mencapai kesejahteraan masyarakat
RPJMD tahun 2025-2029 merupakan priode pembangunan jangka menengah daerah pertma dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025-2029

Pada periode pertama ini arah lebijakan pembangunan ditujukan pada penguatan transformasi
Sejalan dengan arah kebijakan tersebut prioritas pembangunan diselaraskan dengan sasaran pokok rencana pembangunan jangka panjang daerah Kab. Batubara yaitu ;
Mewujudkan pembangunan manusia dan pelayanan dasar, yang mencakup kesehatan pendidikan, perlindungan sosial
Menciptakan ekonomi inklusif dan berkelanjutan dengan menerapkan ekonomi hijau, peningkatan iptek, riset, inovasi dan transportasi digital, pembangunan industry, hilirisasi, serta peningkatan partisipasi angkatan kerja

Mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik, dengan reformasi birokrasi, regulasi tata kelola yang berintegras dan adaptif. Kerja sama kelembagaan yang tetap fungsi dan kolaboratif, peningkatan kwalitas ASN, digitalisasi
Pelayanan PUBLIC dan pemberdayaan masyarakat melalui pemerintahan.
Supremasi hukum stabilitas dan ketangguhan diplomasi dengan mewujudkan masyarakat Demokratis, menciptakan lingkungan aman.

Dengan penguatan trantibmumlinmas, meningkatkan pemahaman wawasan kebangsaan, dan ideologi Pancasila, peningkatan peran kepemudaan serta mewujudkan stabilitas daerah
.Ketahanan sosial budaya dan ekologi dengan mewujudkan Kab. Batubara yang berkebudayaan maju, agamis, dan ber ketahanan ekologi dengan melestarikan kebudayaan dan kearifan local, penguatan pendidikan agama, meningkatkan kualitas keluarga, kesetaraan gender dan masyarakat inklusif, menciptakan lingkungan hidup berkualitas mandiri pangan, ketersediaan air bersih dan meningkatkan resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim.
Melalui kebijakan pembangunan tersebut, diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi menurunkan angka pengangguran terbuka, menurunkan angka kemiskinan,dan meningkatkan nilai Indeks pbangunan manusia (IPM),mrnurunkan koefisen gini ratio serta mencapai target target dari indikator pembangunan lainnya di Kab. Batubara.
Untuk itu perencanaan pembangunan daerah harus selaras dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional,dan RPJMD Prov. Sumut dengan mengedepankan upaya-upaya transformatif dengan semangat kolektif dan kolaborasi dengan seluruh stakeholder yang ada.Pemkab.Batubara telah melaksanakan tahapan penyusunan RPMJD tahun2025-2029 seperti persiapan penyusunan RPJMD tqhun 2025-2029.penyusunan rancangan awal
RPJMD ,pengajuan pembahasan dan penyepakatan awal RPJMD dengan DPRD,pelaksanaan konsultasi .Rancangan awal RPJPD dengan Pemerintah Provinsi. Sumut, penyelenggaraan forum lintas perangkat daerah Musrembang RPJMD, Perumusan RANCANGAN akhir TPJMD,dan saat ini dalam proses penyampaian
rancangan peraturan daerah RPJMD untuk dilakukan pembahasan dan mendapat persetujuan bersama agar dapat dilanjutkan ke proses tahapan berikutnya sehingga bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed