BATUBARA (mimbarsumut.com) –
Kasat Lantas Polres Batubara Iptu Andi Krismanto, SH. MH bersama personil jajaran melaksanakan pengaturan arus lalulintas serta tindakan Kepolisian terhadap pelanggar lalulintas yang kasat mata.
Kegiatan dilaksanakan di delapan titik di wilkum Polres Batubara, Sabtu (28/9/2024) pukul 07.00 WIB hingga selesai
Pengaturan arus laulintas pada delapan titik yakni
Jalinsum Simpang Kwala Tanjung Kec.Sei Suka. Jalinsum Simpang Exit tol Indrapura.
Jalinsum Pajak Delima Kel. Indrapura Kota.
Simpang Jalan Baru Limapuluh Kota. Simpang Exit Tol Limapuluh.
Simpang Ring Road Limapuluh.
Jalinsum Simpamg 4 Limapuluh Kota Depan Pos Lantas.
Jalinsum Simpang Sei Bejangkar. Kec.Talawi.
Selain melakukan pengaturan lalulintas dan menindak prlanggar lalulintas, petugas juga mengimbau kepada pengendara sepeda motor agar selalu mematuhi peraturan Lalulintas dan tetap menggunakan HELM SNI.
Menurut Kasat Lantas dengan kegiatan ini
terciptanya situasi Kamseltibcarlantas yang kondusif, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan Lalulintas di wilayah hukum Polres Batubara.
Laporan : Sutan S











