Sat Lantas Polres Batubara Terapkan Tilang Manual.Denda Rp 250.000.

Batubara, Otomotif, RAGAMDibaca 231 Kali
Kasat Lantas Polres Batubara AKP HW.Siahaan SH

BATUBARA-(mimbarsumut.com)-
Sat Lantas Polres Batubara kini telah menerapkan tilang manual kepada pengendera yang melakukan pelanggaran lalulintas.

Sejumlah barang berhubungan dengan kendaraan ditahan pihak Polres setempat, karena dianggap melanggar aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Batubara AKP HW Siahaan SH khusus kepada wartawan di Limapuluh, Rabu (7/6/2023) mengatakan di wilayah hukum Polres Batubara telah diterapkan kembali tilang manual terhadap setiap pengemudi kendaraan yang melakukan pelanggaran lalulintas.

Para pengendera sepeda motor yang dikenakan tilang manual diantaranya tidak memiliki kelengkapan kenderaan bermotor misalnya kaca spion, lampu depan, tanpa plat BK dan tidak memiliki STNK.Pelanggaran lainnya pengemudi tidak memiliki SIM dan tidak menggunakan helm standard.
Pengendera yang melakukan pelanggaran lalulintas, petugas laluluntas melakukan penahanan mulai dari sepeda motor, STNK hingga SIM.
Ada puluhan sepeda motor, SIM dan STNK yang ditahan terkait dengan diterapkannya tilang manual di wilkum Polres Batubara bulan ini.
Bagi para pelanggar lalulintas dikenakan tilang manual membayar denda rata- rata sebesar Rp 250.000.-
Bagi pengendera yang terkena tilang manual dan tidak memiliki uang harus pulang ke rumah dulu ambil uangnya.Bahkan ada yang menggadaikan HP untuk membayar denda tikang manual Rp 250.000.
Setelah pemilik kenderaan melunasi denda tilang manual ke Bank BRI atau via BRILìnk dengan bukti pembayaran itu kemudian diberikan kepada petugas Polantas. Dengan bukti pelunasan dari pihak BRI maka pemilik kenderaan dapat menerima kembali barang yang ditahan pihak Sat Lantas.

Menurut Kasat Lantas, selama penerapan tilang manual, pihaknya mengklaim banyak melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya mengenai peningkatan kesadaran masyarakat tentang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed