Selisih Rp 1,6 M di Dishub : Kebetulan atau Pola ?

BATUBARA (mimbarsumut.com)— Dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang kembali mencuat di lingkungan Pemkab Batubara. Kepala Dinas Perhubungan Batubara, Rubi Anto Sari Siboro ST, M.Si, yang juga merangkap sebagai Plt Kepala Dinas PUTR, menjadi sorotan setelah muncul indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran pada tahun 2024.

Ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Senin (1/12/2025), Rubi Anto memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan apa pun. Sikap diam tersebut menambah daftar tanda tanya atas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di dua dinas yang ia pimpin.

Berdasarkan hasil penelusuran data SiRUP LKPP, anggaran Dinas Perhubungan Batu Bara tahun anggaran 2024 tercatat sebesar Rp 5,4 miliar untuk 88 paket kegiatan. Namun, data pembanding dari realisasi SP2D menunjukkan angka yang jauh lebih besar, yakni sekitar Rp 7 miliar yang diklaim digunakan untuk pembayaran gaji.

Selisih signifikan tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran Dishub, terlebih ketika kepala dinas merangkap jabatan strategis di PUTR.

Praktisi hukum Ikhsan Matondang SH menilai dugaan tersebut tidak bisa dibiarkan. Ia menegaskan bahwa rangkap jabatan dan indikasi ketidaksesuaian anggaran membuka peluang terjadinya pelanggaran hukum berat.

“Indikasi ini dapat mengarah pada dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP, serta berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Ikhsan.

Ia juga menekankan bahwa potensi penyelewengan anggaran daerah termasuk kategori extraordinary crime, sebab dampaknya merusak sendi-sendi pelayanan publik dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Ikhsan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan langkah awal penyelidikan berdasarkan informasi dan data yang telah beredar di media.

“APH perlu turun tangan. Data SiRUP dan SP2D jelas menunjukkan kejanggalan. Ini cukup sebagai dasar untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan awal,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa sikap bungkam Rubi Anto saat dikonfirmasi menjadi sinyal negatif, terutama ketika menyangkut penyelenggaraan keuangan daerah yang bersumber dari pajak rakyat.

Ikhsan menegaskan bahwa transparansi merupakan kewajiban bagi pejabat publik, terlebih bagi kepala dinas yang memegang kendali atas dua instansi vital.

“Ketika ada selisih anggaran miliaran rupiah, publik berhak mendapatkan penjelasan. Audit menyeluruh wajib dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik-praktik penyimpangan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kadis Perhubungan sekaligus Plt Kadis PUTR, Rubi Anto Sari Siboro, belum memberikan jawaban atas dugaan tersebut.

Laporan : dewo

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed