Setubuhi Anak Dibawah Umur Pemuda ZR Ditangkap Di Dumai

Batubara, Pelecehan SeksualDibaca 759 Kali
Pelaku cabul

BATUBARA (mimbarsumut.com) – Setubuhi anak dibawah umur, seorang pemuda berinisial ZR (20) ditangkap Sat Reskrim Polres Batubara di Dumai, Jumat (22/07/2022).

Penangkapan ZR berdasarkan LP/B/525/VII/2022/SPKT/POLRES BATU BARA /Polda Sumut tanggal 23 juli 2022 pelapor an Ratna Dewi

Disebutkan, penangkapan pelaku persetubuhan terhadap korban sebut saja namanya Mawar (16) warga Kec. Datuk Limapuluh Kab. Batubara berawal saat korban permisi kepada pelapor Ratna Dewi untuk mengambil pakaian di rumah temannya pada Kamis 13 Juli 2022.

Setelah korban berangkat, Ratna Dewi tidak dapat berkomunikasi dengan korban putrinya. Sehingga Ratna Dewi membuat laporan kehilangan orang pada Kamis (21/7/2022) ke Polres Batubara.

Menindak lanjuti laporan Ratna Dewi, pada Kamis (21/7/2022) Sat Reskrim Polres Batubara dipimpin Iptu AH. Sagala bersama 4 personil melaksanakan penyelidikan dan Mawar didapati berada di rumah pelaku ZR di Jalan Harapan RT 23 Gang Sjahrum Kelurahan Purnama Kec.Dumai Barat Kota Dumai.

ZR dan Mawar kemudian diboyong ke Polres Batubara. Korban kepada ibunya mengakui telah disetubuhi ZR sebanyak 2 kali. Dengan kejadian tersebut Ratna Dewi merasa keberatan dan melaporkan ZR ke Polres Batubara.

Pelaku ZR yang mengakui menyetubuhi Mawar kini diamankan di Polres Batubara guna penyelidikan selanjutnya.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed