Tekan Penyebaran COVID-19, Polres Batubara Gelar Operasi Yustisi Gabungan

Batubara, RAGAMDibaca 514 Kali
Petugas menghentikan pemotor tidak memakai masker.Setelah diperingati oleh petugas kemudian diberikan masker

BATUBARA (MS) – Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH bertekat merubah status Kabupaten Batubara dari PPKM level 2 menjadi menjadi level 1.

Sebagai ikhtiar berbagai upaya dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona, selain vaksinasi juga dengan melaksanakan operasi yustisi gabungan personel Polres Batubara bersama Polsek Medang Deras, Kamis (28/10/2021) di Acces Road Inalum, Desa Pakam Raya Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.

Operasi yustisi dipimpin Kapolsek Medang Deras AKP M Iskad selaku Padal Ops Yustisi Polres Batubara dengan sasaran masyarakat yang melanggar Prokes (tidak memakai masker dan jaga jarak) serta melakukan himbauan terkait Prokes.

Kasubag Humas Polres Batubara AKP Niko Siagian ST.SH mengatakan operasi yustisi dilaksanakan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat nerbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Desease 2019 tanggal 09 Juli 2021, Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 tanggal 09 Juli 20/- tentang antisipasi peningkatan C0VID-19 di daerah dan sanksi terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan.

Surat Perintah Nomor : Sprint/1164/X/PAM.3/2021 tanggal 26 Oktober 2021 perihal kegiatan Ops Yustisi di Wilkum Polres Batubara.

Turut dalam Operasi Yustisi tersebut Kapolsek Medang Deras AKP M.Iskad, Kanit Provos Polsek Medang Deras Bripka Bustami, Personel Polres Batubara bersama dengan Personel Polsek Medang Deras.

Meski operasi yustisi rutin dilaksanakan ternyata masih banyak warga yang kurang peduli mematuhi protokol kesehatan.Buktinya dalam operasi yustisi gabungan itu petugas masih menjaring 20 pelanggar prokes tidak memakai masker yang didominasi pengendera sepeda motor.

Kapolsek Medang Deras AKP M.Iskad terus menghimbau masyarakat agar mematuhi prokes guna memutus matarantai COVID-19.

Kepada pelanggar prokes dikenakan hukuman ringan membacakan Panca Sila dan menyanyikan lagu kebangsaan kemudian diberikan masker oleh petugas dengan pesan agar kedepannya tetap mematuhi prokes.

Kasubbag Humas Polres Batubara AKP Niko Siagian menghimbau masyarakat taat prokes dan ikut vaksinasi agar Kabupaten Batubara PPKM level 2 menjadi level 1 dapat terwujud.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed