Terkait Pembangunan Perumahan Villa Loly, BPI KPNA RI Persiapkan Gugatan Hukum

Batubara, RAGAMDibaca 915 Kali
RDP Komisi 1 DPRD Batubara bersama pihak terkait

BATUBARA (MS) – Direktur Investigasi BPI KPNPA RI Pusat Sari Darma Sembiring menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan gugatan hukum baik terhadap pengalihan lahan menjadi permukiman maupun produk hukum yang dinilai bertentangan dengan amanat UU No. 41 Tahun 2009.

Direktur Investigasi BPI KPNPA RI Pusat Sari Darma Sembiring mengungkapkan hal tersebut usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 1 DPRD Batubara dengan pihak terkait, Senin (11/10/2021).

Disebutkan, berdasarkan Undang Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, areal pertanian harus dilindungi oleh negara.

“Pada Pasal 18 disebutkan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan penetapan a. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, b. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di dalam dan di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan c. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan di dalam dan di luar Kawasan”, urai Sari Darma.

Berdasarkan ketentuan tersebut dikatakan Sari Darma, lahan pertanian basah yang dijadikan lokasi perumahan villa Loly harus dilindungi pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Batubara.

Mengenai dasar persetujuan pembangunan perumahan yang disebutkan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Batubara Yasser adalah lahan tersebut masuk dalam kawasan permukiman dinilai Angling Darma sangat keliru.

“Terlebih dalam RDP, Sekretaris Dinas Tanaman Pangan membenarkan lahan tersebut merupakan lahan pertanian. Disebutkan Sekretaris pihaknya telah berdiskusi dengan Dinas PUPR Batubara namun karena berdasarkan Tata Ruang merupakan kawasan permukiman sehingga Dinas Tanaman Pangan menyebutkan terpaksa menyetujuinya “, sebut Sari Darma.

Dia menyayangkan sikap Dinas Tanaman Pangan yang dinilai tidak mengindahkan Pasal 18 UU No. 41 Tahun 2009.
“Padahal sudah jelas disebutkan bahwa lahan pertanian baik di luar maupun didalam kawasan harus dilindungi,” ketus Sari Darma.

Sementara Kabid Investigasi BPI KPNPA RI pusat Darmansyah menyebutkan notabenenya Pemerintah maupun  pengembang properti harus melakukan kajian dan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta menjaga keseimbangan aspek ekonomi, sosial masyarakat, dan ekologis dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.

“Apa bila pemanfaatan lahan melampaui daya dukungnya, maka alam bukan lagi menjadi sumber daya, melainkan bencana”, ungkap Darman.

Kewajiban Pemerintah untuk melakukan pengaturan keseimbangan antara alam dan kebutuhan ruang, termasuk perlindungan lahan pertanian dalam penataan ruang.

Jika mengacu pada Undang Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, telah diatur dan sanksi bagi siapa saja yang berani mengalihfungsikan lahan pertanian.

“UU nomor 41 Tahun 2009 ini untuk melindungi lahan pertanian pangan dari derasnya arus degradasi. Adapun Ketentuan yang dibangun dalam UU ini dimaksudkan agar bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh digunakan untuk aktivitas pertanian pangan yang sesuai peruntukannya,” jelasnya

Dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 di tegaskan sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian pada Pasal 72, 73, dan 74 menerangkan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan pertanian akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar,” tegas Darman.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed