Tidak Korum Paripurna Pengesahan APBD-P Batu Bara Gagal

Batubara, RAGAMDibaca 915 Kali
Kantor DPRD Batu Bara dan MAS Nainggolan. (Foto : MS/SS)

BATU BARA (MS) – Dengan gagalnya paripurna pengesahaan APBD – P Kabupaten Batu Bara tahun 2019, masyarakat Batu Bara dirugikan. Demikian juga Pilkades serentak terancam gagal.

Demikian cuitan pemerhati pembangunan Kabupaten Batu Bara, MAS Nainggolan di akun FB nya, Jumat (23/08).

Nainggolan menyatakan hal itu karena APBD-P Kab. Batu Bara tahun 2019  gagal ditetapkan oleh DPRD dikarenakan ketidakhadiran sebagian besar anggota DPRD.

Sebagaimana diketahui DPRD Batu Bara gagal menetapkan APBD-P tahun 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (22/08) akibat kehadiran anggota dewan pada paripurna tersebut tidak korum.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dari 35 anggota DPRD Batu Bara hanya 17 orang yang hadir. Sementara yang tidak hadir mencapai 18 orang.

“Kita hanya sekedar mengingatkat para anggota dewan juga manusia pasti banyak kesalahan. Meski begitu  kita juga bisa melakukan manuver jika para anggota dewan Kab. Batu Bara ini tidak mengutamakan kepentingan masyarakat”, ujar salah satu tokoh pemekaran Kab. Batu Bara itu.

Diingatkan Nainggolan  kepada dewan yang terhormat bahwa keterlambatan pengesahan anggaran akan berdampak pada pembangunan dan penyerapan anggaran.

Ditambahkan Nainggolan, sebelumnya juga terjadi kegagalan  APBD-P tahun 2018 saat pemerintahan Bupati RM. Harry Nugroho. Ini terjadi akibat manuver para dewan yang berdampak pada banyaknya kegagalan realisasi anggaran antara lain pemilihan kepala desa.

Begitu pula dengan tahun 2019 meski Pemkab Batu Bara sudah memprogramkan Pilkades serentak di 109 desa se – Kab. Batu Bara Oktober mendatang. Namun bila APBD-P kembali terulang gagal disahkan maka akan berdampak gagalnya Pilkades serentak tahun ini.

Sebagaimana diketahui saat ini 109 desa tidak lagi dipimpin Kades definitif karena telah berakhir masa jabatannya.

Untuk mengisi kekosongan tersebut Pemkab Batu Bara telah mengangkat 109 ASN baik dari struktural, guru maupun tenaga medis sebagai Pejabat Kades.

Rangkap jabatan sebanyak itu diyakini menimbulkan terganggunya pelayanan terhadap masyarakat di instansi / lembaga asal ASN yang diangkat menjadi Pejabat Kades.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed