Tidak Terima Diberhentikan Sepihak 5 Parades Parsel Ngadu ke DPRD Batubara

Batubara, RAGAMDibaca 908 Kali
Parades Parsel yang diberhentikan mengadu ke DPRD Batubara

BATUBARA (MS) – Tidak terima diberhentikan sepihak, 5 perangkat desa (Parades) Desa Pakam Raya Selatan (Parsel) Kec. Medang Deras Kab. Batubara mengadukan nasib mereka ke DPRD Batubara, Kamis (3/9/20).

Ke 5 parades itu diberhentikan melalui rapat yang digelar di kantor Desa Parsel. Sehari sebelumnya, pengaduan ke 5 Parades itu diterima ketua Komisi 1 DPRD Batubara Azhar Amri.

Salah seorang parades yang diberhentikan mengatakan kepada Azhar Amri bahwa ada dua parades diganjar Kades Parsel dengan Surat Peringatan (SP) yang dirasa janggal.

“Masa karena mendahulukan kebaktian Minggu, 2 parades langsung diberi SP”, ujarnya sembari mengatakan sebelumnya telah minta ijin melalui Sekdes Parsel agar kebaktian dulu baru menjalankan perintah Kades.

Mereka mengatakan pemberhentian mereka tanpa rekomendasi tertulis dari Camat Medang Deras.

Terkait pemberhentian parades Parsel ada juga pihak sebagai mengatakan edaran Bupati tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian parades tidak serta merta menjadi acuan bagi kades.

Padahal diketahui, SE Bupati sifatnya menguatkan Permendagri No. 67 Tahun 2017 sebagai perubahan Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Menanggapi pengaduan ke-5 parades yang diberhentikan sepihak oleh Kades, Ketua Komisi 1 berjanji akan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak-pihak terkait.

Sekedar diketahui, pada dua kali RDP, Ketua Komisi 1 DPRD Batu Batubara telah merekomendasi pengaktifan kembali seluruh parades yang diberhentikan oleh Kades Parsel. Komisi 1 menilai Kades tidak mengacu pada Permendagri dan SE tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed