BATUBARA (mimbarsumut.com) – Tunas Muda Gemkara Kab. Batubara kembali mempertanyakan kepastian pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Batubara. Hingga Minggu, (30/11/2025), Ketua DPRD Batubara, M. Safi’i, dinilai terus mengulur waktu tanpa memberikan jadwal yang jelas, meski permohonan RDP telah diajukan sejak beberapa minggu lalu.
Lembaga sosial kontrol masyarakat itu menyebut bahwa jawaban dari Komisi 2 dan Komisi 3 DPRD masih tidak jelas. Bahkan, beberapa anggota DPRD Batubara disebut tidak memahami tujuan RDP tersebut, padahal seluruh poin permohonan sudah tertulis lengkap dalam surat audensi Tunas Muda Gemkara.
Ketua Umum Tunas Muda Gemkara menilai sikap DPRD tersebut tidak wajar.
“Kami sudah memasukkan surat resmi dengan poin yang jelas. Tetapi hingga sekarang tidak ada kepastian. Jangan-jangan ada sesuatu yang ingin ditutupi,” tegas Ketua Umum Tunas Muda Gemkara, pada Minggu (30/11/2025).
Ia melanjutkan, “Kalau anggota dewan benar-benar membaca surat kami, mereka pasti paham bahwa RDP ini untuk kepentingan publik, bukan untuk menyerang siapa pun. Tetapi mengapa justru seperti menghindar ?
Tunas Muda Gemkara juga menduga adanya kemungkinan keterlibatan oknum anggota dewan dalam persoalan CSR, sehingga proses RDP berulang kali tertunda. Mereka menilai DPRD seharusnya menjalankan fungsi pengawasan, bukan mempertahankan ketidakjelasan.
Lembaga tersebut menyoroti Peraturan Bupati Nomor 104 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan CSR. Menurut mereka, pengelolaan CSR di Batubara tidak transparan. Hingga kini, tidak ada data terbuka mengenai panitia CSR, jumlah pengurus, total CSR yang diterima, jenis kegiatan yang didanai, maupun perusahaan mana saja yang sudah menyalurkan CSR.
Situasi ini membuat pembahasan mengenai RDP CSR semakin simpang siur. Karena itu, Tunas Muda Gemkara mendesak DPRD Batubara segera memanggil seluruh perusahaan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati 104/2020 untuk hadir dalam forum resmi.
Tuntutan Tunas Muda Gemkara
Tunas Muda Gemkara menegaskan empat tuntutan utama:
• RDP CSR harus segera dilaksanakan sebagai hak publik dan bagian dari fungsi pengawasan DPRD.
• Data CSR perusahaan tahun 2020–2025 harus dibuka agar masyarakat mengetahui pengelolaannya.
• Seluruh pihak terkait CSR wajib dipanggil untuk memberikan penjelasan dalam forum terbuka.
• Jika DPRD terus mengulur waktu, Tunas Muda Gemkara akan mengambil langkah lanjutan, termasuk aksi, laporan resmi, dan forum publik.
Ketua Umum Tunas Muda Gemkara kembali menegaskan
“Kami ingin CSR dikelola transparan dan akuntabel. Ini uang masyarakat. Kalau tidak dibuka, wajar kita curiga. DPRD harus menunjukkan keberpihakan kepada rakyat, bukan kepada kepentingan tertentu.”
Dalam konfirmasi terakhir, Ketua DPRD Batubara, M. Safi’i, hanya menyampaikan jawaban singkat melalui pesan tertulis: “Masih fokus ke RAPBD. Segera dikabari.”
Jawaban tersebut menegaskan bahwa DPRD masih memprioritaskan pembahasan RAPBD, namun belum memberikan tanggal pasti untuk RDP. Publik kini menunggu apakah DPRD akan menindaklanjuti permintaan tersebut atau kembali membiarkan persoalan CSR tanpa kepastian.
Tunas Muda Gemkara menutup dengan pernyataan tegas bahwa perjuangan ini bukan untuk menyerang pihak mana pun, tetapi untuk memastikan bahwa CSR benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Batubara.
Laporan : dewo











