BATUBARA (mimbarsumut.com) – Setelah menanti proses panjang penyidikan dan penyelidikan akhirnya mantan kepala dinas pendidikan Kab. Batubara (IS) 58 kini ditetapkan tersangka oleh kejari Batubara, Jumat (28/3/2025).
Ketua Umum Rumban Sumut Yudi Pratama mengatakan perjuangan dalam mengawal kasus dugaan korupsi pada satuan dinas pendidikan kabupaten Batubara berbuah manis setelah ditetapkannya rekanan sebagai tersangka kini Mantan kepala dinasnyapun turut tersangka.
“Setelah Dilaporkan Kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kemudian mengawal kasus tersebut dengan empat kali berunjuk rasa, bahkan sempat terjadi penghapusan terhadap beberapa media yang telah ditayangkan, kemudian terjadi kekeliruan oleh Kejatisu dalam pelimpahan berkas kepada Kejari gunung Sitoli akhirnya berbuah manis dengan ditetapkannya tersangka rekanan dan kepala dinas tersebut”. Ucap Yudi
Dalam pers release kejari. Selasa (25/2/2025) tersangka IS (58) mantan kepala dinas pendidikan kabupaten Batubara yang sekarang menjabat sebagai kepala dinas kominfo Prov. Sumatera Utara dalam tindak pidana korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP didinas pendidikan Kab. Batubara T.A 2021.
Kemudian, dengan jumlah Kerugian negara mencapai 1,8 miliar rupiah, melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 subs pasal 3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Laporan : dewo











