Wakil Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Batubara

Batubara, RAGAM735 views

Wakil Bupati Batubara, Syafrizal SE, MAP menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batubara penyampaian Nota Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) Kabupaten Batubara, yang berlangsung pada Senin (20/10/2025).

Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batubara, Sekretaris Daerah Kabupaten Batubara, para asisten Setdakab, staf ahli bupati, pimpinan perangkat daerah, serta undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Syafrizal menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) merupakan instrumen penting untuk mendorong peran aktif perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah.

“TJSLP mencakup kewajiban perusahaan untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat dan lingkungan sekitar, guna meningkatkan kesejahteraan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang selaras dengan program pembangunan daerah,”ujar Wabup Syafrizal.

Lebih lanjut dijelaskan, tujuan umum TJSLP adalah mendorong partisipasi aktif perusahaan dalam pembangunan berkelanjutan melalui kontribusi positif di bidang ekonomi, sosial, dan lingkungan. Bentuk partisipasi tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan bina lingkungan, kemitraan usaha mikro dan koperasi, pemberdayaan masyarakat, serta sumbangan atau donasi.

Wabup Syafrizal juga menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Batubara tengah tumbuh dan berkembang dengan keberadaan kawasan industri dan perusahaan yang menjadi kekuatan utama pendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah daerah terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif serta meningkatkan infrastruktur pendukung perekonomian.

Namun demikian, lanjutnya, pemerintah daerah masih menghadapi berbagai tantangan pembangunan, di antaranya pada bidang pendidikan, kesehatan, sosial, infrastruktur, pengelolaan persampahan dan lingkungan hidup, serta pengangguran.

“Pembangunan daerah yang mencakup berbagai dimensi kehidupan, khususnya dalam pemulihan ekonomi dan sosial, harus dilakukan secara terpadu dan terintegrasi. Hal ini tentu tidak dapat dilakukan oleh pemerintah daerah saja, melainkan memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan,” tegas Wabup.

Dengan keterbatasan kemampuan pendanaan pemerintah daerah, keterlibatan perusahaan dan pengelola kawasan industri melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dan manfaat bagi pembangunan Kabupaten Batubara.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed