Wappress Desak RDP Pengadaan Kendaraan Dinas KDO-S

Batubara, RAGAMDibaca 377 Kali
Seorang staf di DPRD Batubara menerima surat dari Wappress

BATUBARA (mimbarsumut.com) – Komunitas Warung Appresiasi Press (Wappress) memasukkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengadaan kendaraan dinas roda 4 cara sewa atau KDO-S (Kendaraan Dinas Operasional cara Sewa, Senin (11/7/22).

Pengadaan kendaraan dinas sebabanyak 29 unit dengan cara tidak lazim di Kabupaten Batubara viral di media sosial dan menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.

Kondisi tersebut dijelaskan pimpinan Wappress Zainuddin di markas Wappress di Lima Puluh usai memasukkan surat permohonan RDP ke DPRD Batubara.

“Kami minta agar Ketua DPRD Batubara menyegerakan jadwal RDP di Komisi 2 agar XPander bukan untuk menghakimi Pemkab Batubara.

“Dengan tetap mengacu pada azas praduga tak bersalah, kami berharap agar Ketua Komisi II DPRD Batubara dapat mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) tentang pengadaan 29 Unit Kendaraan XPander 2022 Dinas Operasional Sewa (KDO-S) yang dibelanjakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD)Batu Bara.
Atas perihal diatas, terkait pengadaan 29 unit mobil XPander tersebut, maka diperlukan adanya koordinasi dengan Lembaga Penyelenggara Pemerintah baik Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, guna terciptanya penyelenggara pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN serta terciptanya pemerintah yang transparansi, partisifasi dan akuntabilitas,” beber Zainuddin.

Untuk itu Zainuddin berharap, kiranya Ketua DPRD Batubara dapat menghadirkan Sekretaris Daerah, Kepala BKAD, PPK Pengadaan kendaraan cara KDO-S, Kabid Aset BKAD Kabupaten Batubara, Inspektorat dan Kabag Hukum Setdakab Batubara.

Ditambahkan Zainuddin, permintaan RDP di Komisi 2 DPRD Batubara yang mereka layangkan hari ini mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.

“Kita merujuk Undang Undang Dasar 1945 pasal 28 kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan pikiran sebagaimana ditetapkan dengan undang undang,  Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Juga mengacu pada Permendagri No 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2019, Perbup No 45 tahun 2018 Sebagaimana Diubah Terakhir dengan Perbup No.29 tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemerintahan Kabupaten Batunara TA 2019, Perpres No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Perppu Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Kami juga akan minta penjelasan dan urgensi terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2022 yang menjadi payung pengadaan sewa 29 unit mobil Mitshubisi Xpander,” tutupnya.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed