BATU BARA (MS) – Mengaku bisa menjadikan seseorang menjadi PNS, Nur Dosniriana br Saragih (NDS) (40) warga Kwala Bekala Medan berhasil meraup Rp 270 juta dari dua orang korbannya
Kapolres Batu Bara yang diwakili Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH.S.IK .MH didampingi KBO Res Krim Iptu Siallagan dan Kanit Resum Iptu R Sipayung menjelaskan kronologi penipuan / penggelapan tersebut, Senin (5/9) petang.
Kasat Reskrim AKP Pandu Winata menjelaskan sekitar April 2018 tersangka menemui Rosanni br Sipayung istri Frendly Tamsar seorang honorer di Pemko Medan.
Kepada Rosanni br. Sipayung, tersangka mengatakan dapat menguruskan PNS di Kab. Simalungun dan sudah banyak orang yang lulus menjadi PNS dan sudah bekerja di Pemkab Simalungun.
Namun Rosanni mengaku tidak memiliki uang untuk biaya pengurusan. Tersangka menyarankan agar menjual atau menggadaikan apa saja dengan rincian untuk pengurusan Frendly Tamsar sebesar Rp. 95 juta dan pengurusan Rosanni br Sipayung sebesar Rp 120 juta.
Karena tertarik Rosanni menceritakan pertemuannya dengan tersangka kepada suaminya Frendly Tamsar dan selanjutnya Frendly menceritakan kepada ibunya Erika Perangin angin.
Kemudian tersangka NDS dipertemukan dengan Erika Perangin angin di rumah Rosanni br Sipayung di Jln. Bunga Rampai Kelurahan Simalingkar B Kota Medan.
Dirumah tersebut Erika Perangin angin menyerahkan panjar pengurusan PNS anak dan menantunya ( Frendly Tamsar dan Rosanni br Sipayung) sebesar Rp. 100 juta.
Selanjutnya kembali meminta tambahan biaya yang ditransfer sebanyak 6 kali hingga sejak 05 November 2018 hingga mencapai total Rp. 255 juta ke nomor rekening NDS di Bank Sumut Cabang Kebun Kopi Kecamatan Sei Suka Batu Bara.
Tiba saat pengumuman kelulusan CPNS Pemkab Simalungun nama Frendly Tamsar dan Rosanni br Sipayung tidak muncul. Mengetahui nama anak dan menantunya tidak lulus CPNS, Erika Perangin angin menghubungi tersangka namun dengan lihai tersangka menjanjikan akan mengupayakan agar diterima sebagai CPNS di Pemkab Simalungun.
Untuk meyakinkan korbannya, tersangka yang setiap bertemu mengenakan seragam PNS, menyerahkan sepotong baju seragam PNS Pemkab Simalungun kepada Frendly Tamsar. Selain itu tersangka masih meminta uang untuk ongkos pengurusan sehingga total uang yang ditarik dari korban berjumlah Rp. 270 juta.
Karena merasa ditipu korban kemudian membuat laporan ke Polres Batu Bara.
NDS mengaku dari Rp 270 juta itu ianya hanya menerima Rp 70 juta sebagai jasanya (fee) selebihnya diserahkan kepada seseorang bermarga Purba
Dikatakan AKP Pandu, tersangka ditangkap di ruko kontrakannya di Bukit Sopa Pematang Siantar, Rabu (31/07) malam.
Laporan : Sutan S