3 Pelaku Penganiayaan Di Pantai Labu Ditangkap
DELI SERDANG (mimbarsumut.com) – Tiga orang pelaku penganiayaan ditangkap Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kamis (14/07/2022) di Dusun IV Pematang Biarah, Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.
Ketiga pelaku yakni, AP (29), MA (45) dan JP (33) ketiganya merupakan warga Dusun IV Pematang Biarah, Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang dan ketiga pelaku merupakan saudara kandung dari korban penganiayaan SP (35).
Kejadian bermula pada 2010, korban yakni SP (35) warga Dusun XIV Pasar V Gg. Amanah, Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang telah diamanahkan untuk menjaga dan menguasai sebidang tanah seluas 4 Ha milik ibu Suharti.
Kemudian dikarenakan sudah malas bertani, pada 2015 korban menyuruh adik pelapor yang bernama Juang Perdana untuk menjaga dan mengelola tanah lahan tersebut menggantikan korban.
Namun belakangan, sekira sebulan yang lalu korban datang ke lokasi lahan tersebut dengan tujuan memasang plang atas suruhan dari pemilik lahan.
Namun, pelaku MA dkk mendatangi korban dan melakukan penganiayaan dengan cara membacok dengan menggunakan parang dan juga mendodos pelapor dengan alat dodos sawit ke arah bahu pelapor.
Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka pada bagian kepala bahu, tangan dan kaki korban dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.
Dari keterangan ketiga pelaku menyebutkan bahwa mereka melakukan penganiayaan ini dengan menggunakan dua batang kayu masing masing panjang dua meter dan satu meter serta sebilah bambu panjang satu meter.
Adapun motifnya, dikarenakan ketiga pelaku sakit hati sebab korban sering mengancam para pelaku dan kini ketiga pelaku telah mendekam di terali besi Polresta Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso, SIK didampingi Kasat Reskrim Kompol I Kadek H Cahyadi SH SIK MH mengatakan, ketiga pelaku sudah diamankan, antara ketiga pelaku dan korban merupakan saudara kandung.
Para pelaku terancam dijerat pasal 170 subs 351 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 5 tahun penjara, jelas Wakapolres.
Laporan : TJ Pelaku Penganiayaan Di Pantai Labu Ditangkap
DELI SERDANG (mimbarsumut.com) – Tiga orang pelaku penganiayaan ditangkap Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kamis (14/07/2022) di Dusun IV Pematang Biarah, Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.
Ketiga pelaku yakni, AP (29), MA (45) dan JP (33) ketiganya merupakan warga Dusun IV Pematang Biarah, Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang dan ketiga pelaku merupakan saudara kandung dari korban penganiayaan SP (35).
Kejadian bermula pada 2010, korban yakni SP (35) warga Dusun XIV Pasar V Gg. Amanah, Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang telah diamanahkan untuk menjaga dan menguasai sebidang tanah seluas 4 Ha milik ibu Suharti.
Kemudian dikarenakan sudah malas bertani, pada 2015 korban menyuruh adik pelapor yang bernama Juang Perdana untuk menjaga dan mengelola tanah lahan tersebut menggantikan korban.
Namun belakangan, sekira sebulan yang lalu korban datang ke lokasi lahan tersebut dengan tujuan memasang plang atas suruhan dari pemilik lahan.
Namun, pelaku MA dkk mendatangi korban dan melakukan penganiayaan dengan cara membacok dengan menggunakan parang dan juga mendodos pelapor dengan alat dodos sawit ke arah bahu pelapor.
Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka pada bagian kepala bahu, tangan dan kaki korban dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.
Dari keterangan ketiga pelaku menyebutkan bahwa mereka melakukan penganiayaan ini dengan menggunakan dua batang kayu masing masing panjang dua meter dan satu meter serta sebilah bambu panjang satu meter.
Adapun motifnya, dikarenakan ketiga pelaku sakit hati sebab korban sering mengancam para pelaku dan kini ketiga pelaku telah mendekam di terali besi Polresta Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso, SIK didampingi Kasat Reskrim Kompol I Kadek H Cahyadi SH SIK MH mengatakan, ketiga pelaku sudah diamankan, antara ketiga pelaku dan korban merupakan saudara kandung.
Para pelaku terancam dijerat pasal 170 subs 351 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 5 tahun penjara, jelas Wakapolres.
Laporan : TJ
Tinggalkan Balasan