9 Bulan Kabur, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Curas

Deli Serdang, HUKUM - KRIMINALDibaca 4,788 Kali
Pelaku Curas diamankan setelah 9 bulan kabur

DELISERDANG (mimbarsumut.com) – Seorang pria warga Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, AP (25) ditangkap Sat Reskrim Polresta Deli Serdang atas dugaan pencurian dengan kekerasan.

Pelaku AP ditangkap setelah kabur selama 9 bulan usai melakukan aksinya menganiaya dan mengambil barang korban.

Kejadian bermula, Minggu (3/10/21) sekira pukul 03.00 WIB. Saat itu korban, AR / Azis Ramadhan sedang menemui pacarnya di Tanjung Morawa.

Tidak berapa lama, korban AR diajak abang pacarnya atau pelaku AP untuk mengambil gaji di rumah teman pelaku di Amplas.

Sekembalinya dari Amplas, pelaku AP yang mengendarai sepeda motor dan korban dibonceng hingga tiba disimpang Kayu Besar Tanjung Morawa, pelaku memberhentikan sepeda motornya.

Selanjutnya, korban dibawa ke arah Sungai Ular di Dusun Panglong Desa Sukamandi Hulu Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang. Di lokasi tersebut, AP langsung melakukan kekerasan terhadap korban degan cara memborgol tangan korban dan mencolok mata korban hingga robek lalu mendorong korban ke sungai di lokasi tersebut.

Lalu pelaku langsung mengambil barang barang korban dan pergi meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Mapolresta Deli Serdang.

Sembilan bulan pelaku melarikan diri dari incaran Polisi, dan akhirnya personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkap pelaku AP (25) warga Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang tersebut, Rabu 6 Juli 2022 di Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi, SIK mengatakan, pelaku AP dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Laporan : TJ

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed