Cabuli Putri Kandung Dibawah Umur, Ayah Bejat Diamankan ke Polres Deliserdang

DELISERDANG (mimbarsumut.com) – Seorang ayah tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih dibawah umur. Ayah bejat moral itu, kini sudah diamankan di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Ayah berinisial PMN (33) mencabuli anak kandungnyanya sendiri yang masih dibawah umur, sebut saja namanya Bunga (12), di rumahnya di Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang.

Awalnya, berdasarkan cerita nenek korban, telah beredar kabar perbuatan cabul yang dialami cucunya, Bunga oleh ayah kandungnya sendiri bernama PMN setelah sebelumnya Bunga menceritakan apa yang dialaminya kepada teman sebangkunya di Sekolah Dasar.

Selanjutnya, 22 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB, nenek korban mengajak aparat desa untuk bertemu dengan cucunya setelah pulang sekolah untuk menanyai kebenaran tentang kejadian yang dialami korban tersebut.

Oleh korban, kemudian menjawab dan mengakui bahwa benar dirinya telah dicabuli oleh ayah kandungnya.

Seingat korban, kejadian pertama berawal Juni 2021 pada saat korban masih duduk dibangku kelas 5 Sekolah Dasar. Korban dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri di kebun sawit Lonsum pinggir Jalan Dusun II Desa Batu Gingging Kecamatan Bangun Purba Kab. Deli Serdang.

Perbuatan kedua dan selanjutnya korban lupa hari dan tanggal terjadinya perbuatan keji tersebut, yang dia tahu perbuatan tersebut terjadi sepanjang ditahun 2021 hingga 2022 pada tempat yang berbeda, dan diketahui kurang lebih sudah 10 kali korban dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri tanpa sepengetahuan ibunya, Terakhir kali korban dicabuli pada Maret 2022.

Setelah mengetahui hal tersebut, ibu dan nenek korban merasa shock dan keberatan, kemudian mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.

Setelah mendapatkan informasi dari korban dan saksi-saksi, Personil unit Reskrim Polsek Bangun Purba Polresta Deli Serdang bersama dengan aparat desa langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya lalu dibawa ke Mapolresta Deli Serdang.

Akibat Perbuatannya, pelaku PMN dipersangkakan dengan pasal 81 subs pasal 82 Ayat (2) dari UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi, SH, SIK, MH mengatakan pelaku adalah ayah kandung dari korban dan sudah dilakukan penahanan.

Laporan : TJ

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed