DELISERDANG (mimbarsumut.com) – Tak tanggung-tanggung dugaan modus di dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Dan Bina Konstruksi Deli Serdang, paket pekerjaan yang seharusnya tender disulap menjadi Pengadaan Langsung (PL) Tahun Anggaran 2025 dengan jumlah 21 paket Rp.48.269.921.450,00
Data dimaksud terlihat jelas pada Pengumuman Sirup lkpp, rekap penyedia Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kabupaten Deli Serdang yang diperbaharui pada tanggal 26 Juni 2025, pukul 01 ; 51.
Rinciannya terdiri dari :
I. Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi terdiri dari :
1. Nomor kode.58761656, Total Pagu Rp.1.762.379.000
2. Nomor kode.57697669, Total Pagu Rp.1.076.424.000
3. Nomor Kode.57697714, Total Pagu Rp.1.428.659.000
4. Nomor kode.57840203, Total Pagu Rp.472.500.000
5. Nomor kode.57697796, Total Pagu Rp.1.386.824.000
6. Nomor kode.57697557, Total Pagu Rp.1.533.875.000
7. Nomor kode 57697499, Total Pagu Rp.1.991.327.000
8. Nomor Kode.57697434, Total Pagu Rp.1.533.875.000
II.Jenis Pengadaan: Barang, terdiri dari :
1. Nomor Kode.59819378, Total Pagu Rp.3.227.978.800
2. Nomor.kode 57959939, Total Pagu Rp.4.319.204.200
3. Nomor kode.57959800, Total Pagu Rp.4.329.146.000
4. Nomor kode.57959582. Total Pagu Rp.3.034.539.200
5. Nomor kode.57959060, Total Pagu Rp.4.909.694.000
6. Nomor kode.57958932, Total Pagu Rp.6.784.848.000
7. Nomor kode.57695408, Total Pagu Rp.528.807.000
8. Nomor kode.57695583, Total Pagu Rp.528.807.000
Nomor kode.57695645, Total Pagu Rp.528.807.000
9. Nomor kode.57958424, Total Pagu Rp.4.909.694.000
10. Nomor kode.57695307, Total Pagu Rp.538.807.000
11. Nomor kode.57695143, Total Pagu Rp.528.807.000
12. Nomor kode.57697244 Total Pagu Rp.1.750.000.000
III.Jenis Pengadaan : Jasa Konsultansi Nomor kode.58762070, Total Pagu Rp.1.174.919.250.
Ratama Saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran mengatakan bahwa tak ada kekhususan dan atau ke istimewaan paket pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, semuanya harus tunduk dan patuh kepada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Penyandang sertifikat “Talkshow Kewajiban Penggunaan TKDN dan P3DN Dalam Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Berdasarkan Perpres 46 Tahun 2025 ini, tegas mengatakan bahwa PBJ Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga Dan Bina Konstruksi Kabupaten Deli Serdang diduga sudah melawan konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah bahwa Pengadaan langsung sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu Pengadaan langsung dilaksanakan untuk :
a. Barang/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
b. Pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling banyak Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Ini kan sudah jelas regulasi, aturan mainnya sudah tersedia, sebab Peraturan Presiden itu bagian dari hirarkinya Perundang-undangan setelah Peraturan Pemerintah, bahwa untuk jenis pengadaan Konstruksi tidak boleh melebihi pagu Rp.400.000.000, jika lebih dari itu maka metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaannya dilakukan dengan Metode Tender.
Demikian juga halnya dengan Pengadaan Langsung untuk jenis pengadaan Barang/Jasa Lainnya, pagu tidak boleh melebihi Rp.200.000.000, jika lebih dari itu maka metode penyedianya harus memakai E-purchasing atau metode tender.
Tak beda dengan Metode pemilihan jasa Konsultansi, diduga juga Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga Dan Bina Konstruksi Kabupaten Deli Serdang sudah melanggar konstitusi sebagaimana diatur dalam pasal 41 ayat (3) bahwa Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk jasa konsultansi yang bernilai sampai dengan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Bupati Deli Serdang sebagai Atasan Langsung harus segera mengambil kebijakan yang tegas, terukur dan segera, jika tidak maka 21 Paket Pengadaan Barang Jasa Tahun Anggaran 2025 di Sumber Daya Air, Bina Marga Dan Bina Konstruksi Kabupaten Deli Serdang cacat hukum dan prosedural bahkan maladministrasi.
Kadis PU Deliserdang Jonsu Sipahutar yang coba dikonfiemasi mimbarsumut.com, Kamis (26/05/2025) melalui telepon selularnya tidak menjawab.
Laporan : napit











