
DELI SERDANG (MS) – Polresta Deli Serdang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 5.070,3 gram, Senin (22/03/2021) di depan kantor Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.
Giat pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK. Pemusnahan dilakukan demgan cara memasukkan sabu ke dalam air mendidih
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti itu, Dandim 0204/Deli Serdang Letkol Kav Jackie Yudhantara, Bupati Deliserdang diwakili Asisten II Putra Manalu, Kasat Narkoba, Kompol Ginanjar Fitriadi SH. SIK, Perwakilan Kejaksaan Negeri Deliserdang, Perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Perwakilan Lapas Lubuk Pakam.
Pemusnahan ini sebagai tindak lanjut dari pengungkapan terhadap dua orang pelaku yang membawa sabu berinisial M dan JAS di Jembatan fly over Tol Cemara, Kel. Sampali Kec. Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang.
“Sabu seberat 5.070,3 gram itu dimusnahkan dan sisanya akan dijadikan sebagai barang bukti di persidangan,” jelas Kapolresta Deli Serdang Kombespol Yemi Mandagi SIK.
Disebutkan Kapolresta, pihaknya akan terus meningkatkan kinerja dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
“Mari kita bersama sama memutus mata rantai peredaran Narkoba yang sangat marak dan meresahkan masyarakat bukan hanya di wilayah hukum Deli Serdang saja ,” ujarnya.
Laporan : napit