DELI SERDANG (MS) – Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pelaku pencurian di Dusun III Desa Denai Kuala, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang, Kamis (20/2).
Kejadian pencurian itu dilaporkan Juliati Br Ginting sesuai – LP No. / 77 / X / 2019 / SU / RES DS / SEK BERINGIN, Tgl 17 Oktober 2019.
Disebutkan, pada Selasa 15 Oktober 2019 sekira pukul 04.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian 1 tas berisikan 1 unit hp merk Oppo F9, 1 unit Hp merk Mito, 1 jam tangan merk BS, 1 kartu ATM BRI, dan perlengkapan kosmetik yang dilakukan Eboh terhadap pelapor.
Korban Juliati Br Ginting, warga Desa Aras Kabu Kec. Beringin, Kab. Deli Serdang menyebutkan, sebelum terjadi pencurian pelapor sedang beristirahat dan tertidur di gubuk kemudian pelaku datang mengambil tas milik pelapor dan langsung lari membawa tas tersebut.
Pelapor berteriak dan mengejar pelaku, namun pelaku sudah melarikan diri. Kemudian seorang bernama Budi mengatakan yang mengambil tas tersebut adalah Eboh.
Atas laporan tersebut Polsek Beringin melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku namun selama ini belum ditemukan.
Pada hari Kamis 20 Pebruari 2020, anggota unit Res mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di dalam gubuk di Dusun III Desa Denai Kuala Kec. Pantai Labu.
Kanit Res bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria mengaku bernama Matseh Als Eboh dan setelah dimintai keterangan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian pada bulan Oktober 2019 di Dusun III Desa Denai Kuala Kec. P. Labu Kab. Deli Serdang.
Kapolsek Beringin AKP MKL.Tobing saat dimintai tanggapannya via telpon oleh awak media ini membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut.
Laporan : red