Terekam CCTV, Pencuri Emas Diamankan Polisi

Deli Serdang, PencuriDibaca 5,172 Kali

DELI SERDANG (mimbarsumut.com) – Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang menangkap seorang pelaku pencurian emas, berinisial IA (27) warga Dusun I Desa Pondok Tengah, Kec. Pegajahan Kab. Serdang Bedagai.

Pencurian itu dilakukan IA di tempatnya bekerja di toko emas Surabaya, Jalan Irian Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Senin 11 Juli 2022 siang.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial DR (29) memberikan emas seberat 10 gram kepada saksi As (13) selaku pemilik toko emas tersebut guna ditempah menjadi gelang emas.

Saksi As memasukkan emas tersebut ke dalam plastik dan meletakkannya di meja perbaikan emas di dalam toko emas tersebut dan meninggalkannya sebentar karena ada pekerjaan lain.

Namun, saat As kembali, tidak melihat plastik berisi emas yang ia letakkan diatas meja tadi, sudah tidak ada lagi. As langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga dan segera membuat laporan ke Mapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang

Menanggapi laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dipimpin Iptu O.J.Samosir, SH melakukan penyelidikan dan dari hasil rekaman CCTV, diketahui pelaku pencuri emas tersebut adalah IA yang juga bekerja di toko emas tersebut.

Setelah diamankan, pelaku IA mengakui perbuatannya dan telah menjual emas tersebut kepada orang lain seharga tiga juta rupiah.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti penjualan emas tersebut yaitu uang kertas dengan nilai tiga juta rupiah.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit SH, Rabu (13/07/2022) membenarkan kejadian tersebut. “Ya benar pelaku pencurian emas itu berinisial IA, sudah diamankan dan kepada pelaku diterapkan pasal 362 KUHP.

Laporan : TJ

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed