Empat Terdakwa Kasus Sabu 30.417 Gram Dituntut Hukuman Mati di PN Belawan

SUMUT (mimbarsumut.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut pidana mati 4 terdakwa perkara tindak pidana narkotika, Sabtu (26/04/2025).

Persidangan dilaksanakan secara virtual dimana Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum berada di Pengadilan Negeri Medan sedangkan terdakwa berada di Rutan Kelas I Labuhan Deli.

Adapun terdakwa yang dituntut pidana mati yaitu Fadhli Bin Noordin, Rahmad Ikram, JASR dan Heri Chandra.

Bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terdapat di dalam persidangan, atas keterangan saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang dihadapkan ke persidangan, JPU berkeyakinan untuk menuntut 2 terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan terdakwa Jasri serta Heri Chandra dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed