KPK Perpanjang Masa Penahanan 4 Anggota DPRD Sumut

SUMUTDibaca 912 Kali
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta.

JAKARTA (MS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap empat tersangka anggota DPRD provinsi dalam perkara tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Keempat tersangka itu adalah Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty, Tonnies Sianturi, dan Arlene Manurung.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 12 Desember 2018 sampai 20 Januari 2018 untuk empat tersangka,” kata Febri melalui keterangan tertulis, Selasa (11/12/2018).

Sebelumnya, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Sementara itu, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Para anggota Dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta. (kps)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed