LABURA (mimbarsumut.com) – Seorang warga Medan berinisial D (52) diamankan petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Pria yang beralamat di Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, ini diamankan karena membawa kantongan plastik diduga berisi sabu seberat 100,5 gram.
Pelaku diamankan pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 01.15 WIB, di Jalan Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Selain sabu, petugas juga mengamankan satu plastik warna hitam, selembar tisu, serta satu unit handphone merek Vivo warna biru.
Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman, S.H. mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama dari barang haram tersebut,” ujar Sopar.
Kini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
Laporan : richard silaban











