Kejari Labuhanbatu Tetapkan Mantan Kepala Desa S3 dan Rekanan Tersangka Korupsi Pengadaan Gas LPG 3 Kg

Kejari Labuhanbatu Tetapkan Mantan Kepala Desa S3 dan Rekanan Tersangka Korupsi Pengadaan Gas LPG 3 Kg

LABUHANBATU (mimbarsumut.com) -Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi dalam pengadaan Gas LPG 3 Kg, Selasa (29/3).

Diketahui kedua tersangka merupakan mantan Kepala Desa S3 dan rekanan bernisial TH dan RR.

Adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka terkait pengadaan Gas LPG 3 Kg bersubsidi yang menggunakan anggaran Badan Usaha Milik Desa tahun 2019.

Akibat tindak pidana korupsi kedua tersangka mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp327.975.000.00.

Selain dua tersangka masih ada tersangka lain berinisial SBR yang merupakan ASN Labuhanbatu yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri.

Dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Jefri Penanging Mekapedua SH MH,menyampaikan, ditetapkannya kedua tersangka TH dan RR yang diduga melakukan tindak pidana Korupsi tentang pengadaan Gas LPG 3 Kg bersubsidi untuk Badan Usaha Milik Desa S3, Kecamatan Bilah Hulu tahun 2019 yang pengadaannya dilakukan rekanan RR.

Kerugian negara yang dilakukan kedua tersangka mencapai Rp327.975.000. Dari hasil laporan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Labuhanbatu, terang Kejari

Selanjutnya, kepada kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan kelas II Rantau Prapat untuk proses lanjut, tutup Kajari Labuhanbatu.

Laporan : Samsul

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed