Pelaku Pembacokan Sadis Berhasil Diringkus Polres Labuhanbatu

Labuhanbatu, PembunuhanDibaca 1,029 Kali
Tersangka tengah usai ditangkap Satreskrim Polres Labuhanbatu dibantu personil Polsek Bilah Hilir

LABUHANBATU (mimbarsumut.com) –Satreskrim Polres Labuhanbatu bekerjasama dengan Polsek Bilah Hilir,berhasil mengamankan pelaku pembacokan Faruzi Siregar (FS) yang terjadi di Desa kampung Padang,Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (25/5).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki menjelaskan, motif dari pelaku JA (39) karena sakit hati terhadap korban Faruzi Siregar (43) yang menghalangi jalan ke arah tangkahan tempat pelaku berusaha.

Korban juga sering meminta – minta uang (pungli) kepada supir truk yang melintas di Dusun Pekan Kampung Padang, Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu.

Pada malam kejadian, korban dan temanya sedang duduk di aspal simpang menuju tangkahan pelaku, dan kebetulan pelaku datang dari rumahnya mau ke tangkahannya bertemu dengan korban.

Pelaku meminta supaya korban jangan duduk di situ dan agar segera pindah ke tempat lain. Setelah korban pindah, pelaku datang lagi dengan membawa sebilah pedang tanpa basa basi pelaku langsung membacok korban sebanyak 3 kali yang mengakibatkan telapak tangan kiri putus dan kaki kanan korban terkulai hampir putus dan lengan kanan korban luka sayat.jelas kasat

Selanjutnya korban langsung tersungkur dan dilarikan ke RSU Rantauprapat untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara pelaku kabur melarikan diri.

Selanjutnya team mencari tau keberadaan pelaku dan istri. Diketahui bahwah istri pelaku sudah berada di rumah orang tuanya dan dilakukan penggeledahan namum pelaku tidak berada di tempat.

Selanjutnya team melakukan pencarian dan bergabung dengan Kapospol Pangkatan Aiptu A.A Rumahorbo yang mengenal betul wilayah dan keluarga pelaku.

Akhirnya, tim gabungan Polres dan Polsek Bilah Hilir berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di Dusun Sidokukuh.

Dari hasil penelusuran ditemukan barang bukti 1 helai handuk warna biru bercak darah dan 1 helai sarung hijau muda bercak darah, 1 kursi plastik merah berlumuran darah dan 1 bilah parang panjang / pedang bergagang kayu pakai sarung terbuat dari kayu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) subs pasal 353 ayat (2) subs pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana, tutup Rusdi Marzuki

Laporan : Samsul

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed