LABUHANBATU (MS) – Aparat Kepolisian Resor Labuhanbatu Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria pelaku Curanmor APS alias Andi (41) warga Jalan Dahlia Gang Sado Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dan seorang penadah IFS alias Indra (45) warga Pinang Lombang Desa Sei Raja Kecamatan Na IX – X Kabupaten Labura.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, mengatakan bahwa kasus curanmor tersebut berawal ketika korban kehilangan sepeda motor di stadion Bina Raga saat berolahraga, Selasa (11/1/2022),
Korban pada saat itu mengendarai Septor merk Honda No Pol BK 6985 an. Raida Tambunan, ke stadion Binaraga dengan tujuan untuk berolah raga.
Setibanya di lokasi, pelapor memarkirkan sepeda motornya tepat di pinggir badan jalan stadion dan selanjutnya bersama saksi melaksanakan olah raga.
Saat pelapor berniat hendak pulang, sudah tidak melihat sepeda motornya ditempat semula. Selanjutnya, pelapor bersama saksi melaporkan kejadian itu ke Polres Labuhanbatu. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 19.000.000.
Tekab Unit 1 Resum dipimpin Kanit 1 Ipda S. Manurung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku curanmor, 5 Januari 2022. Dari tangan pelaku diamankan satu unit HP Oppo A3 S, yang ditaruh korban di bagasi sepeda motor.
Pelaku menjelaskan bahwa ia melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan BSS alias T dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor dan membawa lari sepeda motor milik korban.
Disebutkan pelaku, bahwa sepeda motor dijual kepada seseorang inisial I warga Pinang Lombang Desa Sei Raja Kecamatan Na IX – X Kabupaten Labura.
Tim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku penadah beserta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih hasil curian, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Laporan : Samsul