Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Pencurian, Dua Pelaku Diamankan

Labuhanbatu183 views
Tampak Kanit Resum saat mengintrogasi dua pelaku curat

LABUHANBATU (mimbarsumut.com) – Tekab Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua orang pria, berinisial RH (20) dan AA (19) Warga Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (04/06/2022).

Penangkapan pelaku RH dan AA berdasarkan laporan pengaduan korban, Anton Sujarwo pada 03 Juni 2022 lalu.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 unit sepada motor Yamaha Nmax warna hitam, 5 gelang tangan, 2 jam tangan, 3 kalung, 4 anting – anting, 3 cincin, 1 ladtop acer, 1 obeng bunga dan 1 tang.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki yang diwakili Kanit Resum, Ipda Sarwedi Manurung kepada Wartawan, Kamis (09/06/2022) menjelaskan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi di perumahan Sei 6 Perkebunan Teluk Panji Kec. Kampung Rakyat, kayb. Labuhanbatu.

Dimana orang yang tinggal dan bekerja di rumah korban atas nama Rizkika A menghubungi korban melalui handphone mengatakan kalau rumah korban telah kebongkaran kemudian sepeda motor korban sudah tidak ada dan kamar dalam keadaan berantakan.

Kini para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut sudah diamankan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kami akan menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun, jelasnya.

Laporan : Samsul

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed