LABUHANBATU (mimbarsumut.com) -Satres Narkoba Polres Labuhanbatu amankan 3 orang pelaku narkoba, satu diantaranya residivis.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan KBO Res Narkoba Polres Labuhanbatu menyampaikan keberhasilan petugas dalam mengungkap Narkoba pada bulan Ramadhan.
Pengungkapan diawali dengan penyelidikan pada Selasa 19 April 2022 berhasil ditangkap dua pelakunya berinisial RS (Rio Siregar) (24) warga Negeri Lama Simp. Bangun Sari Labuhanbatu dan MR (Muhammad Rido) (17) warga Negeri Lama Kec. Bilah Hilir serta salah satu residivis bandar sabu, AG (Agus Marantika) (56) warga Jalan Pendidikan Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.
Team 1 dipimpin Kanit Idik 1 Iptu Eko Sanjaya, mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran sabu di Jalan Pendidikan Negri Lama, Kec.Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.
Polisi melakukan undercoverbuy dan berhasil mengamankan RS dan MR dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip berukuran kecil diduga berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
Pelaku RS mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan dibeli dari MR. Selanjutnya, MR mengakui 1 bungkus paket plastik klip berukuran sedang diperolehnya dari AM alias Kokmeng.
Mendapat info tersebut, petugas mengamankan AM berikut barang bukti 44 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu seberat 5,97 gram, 3 bungkus plastik klip sedang berisikan sabu seberat 2,12 gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, dan 1 dompet warna merah hati.
Tersangka AM merupakan bandar sabu yang meresahkan warga di Jalan Pendididikan Kec. Bilah Hilir Kab.
Labuhanbatu, dan juga seorang residivis yang ke 3 kali ini menjalani proses hukum dalam perkara narkotika.
Pelaku RS dan MR dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara,untuk RS seorang Residivis kasus narkotika
Pelaku MR merupakan anak dibawah umur berhadapan dengan hukum tetap diperhatikan apa yang menjadi hak haknya sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak No 11 Tahun 2012 dengan Pendampingan dari Bapas dan Orang Tuanya sendiri saat pemeriksaan, terhadap MR tidak dapat diterapkan RJ (Restorative Justice) karena terlibat jaringan dan BB yang disita darinya 1,2 Gram
Terhadap pelaku AM dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.
Laporan : Samsul