Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg

Pelaku berikut barang bukti

LABUHANBATU (mimbarsumut.com) –Seorang pemuda pengangguran Riski Lesmana Siregar yang merupaka warga kampung Banjar, Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan berhasil diamankan Satres Narkoba Labuhanbatu.

Pelaku diamankan di depan rumah ibu angkatnya yang merupakan pengedar sabu.

Keberhasilan penagkapan Riski, Kapolres Labuhanbatu AKP Anhar Arlia Rangkuti,Selasa (22/3), melalui Kasubag Humas Kompol Murniati menyampaikan bahwa Satres Narkoba berhasil menggalkan peredaran Narkoba, jelasnya

Adapun penangkapan Riski, diawali dengan penyelidikan dan informasi yang didapatkan Personil di lapangan.

Dari keterangan pelaku, bahwa sabu yang akan dihantarkan ke penampung di Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara disembunyikan di semak semak yang ada di belakang rumah, ujar Kabag Humas.

Untuk lebih lanjut Kasat Narkoba AKP Martualesi menjelaskan, bahwa sabu yang akan dihantar diporoleh dari ibu angkat pelaku.

Namun, saat dilakukan pengembangan, ibu angkat pelaku sudah kabur.

Barang bukti berhasil disita dari pelaku yaitu satu bungkus plastik diduga berisi sabu 1.026 gram, satu sepeda motor Yamaha Vixion, 2 init HP, satu sweater dan satu tas jinjing warna kuning

Pelaku dijerat melanggar pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tetntang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, jelas AKP Martualesi

Laporan : Samsul

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed