Kadinkes Labura Dinilai Tidak Komit Dalam Pemberantasan Korupsi, Belum Serahkan LHKPN

LABURA (MS) – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Labuhanbatu Utara (Labura), dr. Saodah Nasution dinilai tidak patuh melaporkan harta kekayaannya kepada lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diketahui dari situs Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik lembaga anti rasuah tertanggal 27 Oktober 2021, nama Saodah Nasution tidak ditemukan.

Menanggapi hal itu, Jubir KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya menyebutkan, LHKPN merupakan kewajiban sebagaimana amanat UU. Bagi yang belum menyampaikan LHKPN, Ipi meminta pejabat untuk menyampaikan LHKPN secara tepat waktu, jujur, benar dan lengkap.

“Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan kewajiban sebagaimana amanat UU. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, LHKPN mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran dari para Penyelenggara Negara (PN)/ Wajib Lapor (WL). Karenanya, diminta PN/WL untuk menyampaikan LHKPN secara tepat waktu, jujur, benar dan lengkap,” demikian tulis Ipi Maryati Kuding dalam pesan WA- nya kepada wartawan MimbarSumut menanggapi tidak ditemukannya nama dr. Saodah Nasution dalam situs pengumuman KPK.

Lebih lanjut Ipi menulis, KPK meminta Penyelenggara Negara (PN) dan Wajib Lapor (WL) baik di bidang Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan LHKPN, agar segera memenuhi kewajibannya. Demikian juga bagi yang belum melengkapi atau memperbaiki LHKPN-nya sesuai hasil verifikasi, agar segera menyampaikan kepada KPK.

Di akhir uraiannya, Ipi juga mendorong peran aktif masyarakat dalam mengawasi harta kekayaan para pejabat publik.

Selain itu, dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, seluruh jajaran PNS/ASN juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan.

Seperti diketahui dari data yang ada, Saodah dilantik menjadi Kadinkes 17 Februari 2017. Sebelum menduduki jabatan Kadinkes, Saodah adalah Direktur RSUD Labura. Dari data tersebut, Saodah diketahui hampir lima tahun menduduki jabatan di dinas yang bergelimang anggaran itu.

Ketidakpatuhan melaporkan LHKPN menunjukkan rendahnya komitmen Saodah mendukung pemberantasan korupsi.

Terkait LHKPN tersebut, Saodah Nasution yang coba dihubungi beberapa kali hingga (05/11/2021) tidak membalas pesan WA yang dikirim, meski pesan telah dibaca.

Laporan : Richard Silaban

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed