LABURA (MS) – Dua orang pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu dibekuk Polsek Kualuh Hulu, Rabu (24/11/2021), sekira pukul 03.50 WIB. Kedua pelaku, Sam alias Kodok (43) dan Jum alias Duwek (36) adalah warga Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Kualuh Hulu, bahwa di salah satu rumah yang berada di Desa Londut kerap dilakukan transaksi narkoba,” ujar Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Is Gunarko, melalui Kanit Reskrim, Ipda Eko Sanjaya, mengawali keterangannya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar rumah pelaku, Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Eko Sanjaya memastikan terduga pelaku, Sam, berada di rumah. Tim kemudian menangkap Sam alias Kodok.
Bersama Sam, Polisi juga mengamankan Jum, yang bertugas sebagai pemantau orang yang datang. Keduanya juga mengaku sebagai pemakai sabu.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu unit timbangan elektrik, empat belas bungkus plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga sabu, dua skop dari pipet, uang tunai Rp 482.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Polsek Kualuh Hulu sebelum diserahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu.
Laporan : Richard Silaban