
LABURA (mimbarsumut.com) – Sat Reskrim Polsek Kualuh Hulu Kab. Labura, menangkap seorang pria, AN alias CAI (35), warga Dusun 2, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (16/3) sekira pukul 14.00 WIB.
Pelaku ditangkap di perkebunan masyarakat Dusun 2, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, karena memiliki sabu.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 2 bungkus plastik putih transparan berisi narkotika jenis sabu, timbangan elektrik dan 1 bungkus rokok sempurna berisikan plastik klip kosong.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Is Gunarko melalui Kanit Reskrim Ipda Yuna Gultom membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar bang, tadi siang kami menangkap pemilik sabu-sabu ,” ujarnya kepada Wartawan.
Kata Ipda Yuna Gultom, kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat melalui telepon seluler terkait maraknya transaksi sabu di areal perkebunan Dusun 2, Desa Siamporik.
Berbekal informasi tersebut, Ipda Yuna Gultom bersama team melakukan penyelidikan. Setibanya di areal perkebunan masyarakat, berjarak sekitar 25 meter, team melihat 2 orang pemuda sedang duduk dibalik pohon kelapa sawit.
Nah, ketika didekati team, kedua pemuda tersebut berlari sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Salah satu dari kedua pemuda tersebut berhasil ditangkap dan temannya berhasil melarikan diri.
Ketika diperiksa, petugas menemukan 1 bungkus plastik transparan berisi sabu-sabu dari tangan kanannya beserta timbangan elektrik, kepada petugas tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku diboyong ke Mako Polsek Kualuh Hulu, untuk proses lebih lanjut.
Laporan : Samsul











