Polsek Secangang Tangkap Pengedar Sabu

LANGKAT (MS) – Polsek Secanggang, Kabupaten Langkat, menangkap Samsudin alias Sam (23) warga Dusun VII Merbau Rintis, Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang, pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 1,12 gram.

Demikian disampaikan Kapolsek Secanggang Iptu Mahrujar Sebayang SH, di Hinai Kiri, Jumat (26/2).

Penangkapan itu dilakukan oleh Kanit Reskrim Ipda Kaspar Napitupulu beserta anggota Suriadi, Sejahtra, Try Wahyudi, Kamis (25/2) pukul 13.00 WIB, di Dusun VII Pasiran, Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang, katanya.

Dari tersangka ini diamankan satu plastik klip merah berisikan dua plastik ukuran sedang narkotika sabu-sabu, dua plastik klip merah kosong ukuran kecil, kaca pirek, sekop dengan bera 1,12 gram.

Penangkapan itu dilalukan tim opsnal Reskrim Polsek Secanggang melakukan pengembangan dari tersangka Endang Saputra ke rumah Anton di Dusun VII Pasiran Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang.

Lalu, petugas melakukan penggerebekan dikediaman Anton disaat itu ada dua lelaki yang sedang duduk digubuk belakang rumah Anton, disamping kandang kambing.

Begitu mengetahui kedatangan petugas seorang melarikan diri dan tersangka dapat diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan dari saku celana sebelah kanan berbagai barang bukti itu, ujarnya. (ant)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed