Layanan Rapid Test di Bandara Kualanamu Digerebek Polisi

HUKUM - KRIMINAL, Medan, SUMUTDibaca 2,460 Kali
Bandara Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Penggerebakan terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen

MEDAN (MS) – Layanan rapid test COVID-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa (27/4). Penggerebakan terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen.

Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian mengamankan lima orang petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama.

Humas Bandara Kualanamu Ovi yang dikonfirmasi, Selasa malam, membenarkan terkait penggerebekan dan penangkapan tersebut.

“Kejadiannya benar, lagi penyelidikan. Namun keterangan resminya besok,” ucapnya singkat.

Informasi dihimpun, kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial RN, AD, AT, EK, dan EI. Mereka diamankan karena diduga telah menyalahi aturan proses rapid test antigen, yakni dengan menggunakan alat steril swab stuck bekas.(REPUBLIKA.CO.ID).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed